Home HL Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

171
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews – Sat Reskrim Polres Muba  mengamankan dua pelaku Curanmor Alhafiz (17) dan Agustiwa (20),  di dua tempat yang berbeda, Rabu (17/01)

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kasat Reskrim Pokres Muba AKP Kiemas menerangkan, penangkapan bermula dari Personel Polsek Lais mendaptkan informasi bahwa adanya transaksi penjualan sepeda motor merk Honda Beat yang merupakan hasil curian, mendapatkan informasi tersebut, kanit Reskrim Polsek Lais bersama anggota melakukan pengecekan ke lapangan dan sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan pelaku Alhafiz berikut satu unit sepeda motorHonda Beat tanpa plat dan surat surat kendaraan dan satu buah kunci T di dalam tas milik pelaku di desa Lais.

Saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari pelaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh teman pelaku Tiwa dan K yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku juga menerangkan bahwa dirinya bersama K pernah mengambil sepeda motor honda revo di masjid Al Asri Sekayu.

Bermodalkan informasi tersebut, Kanit reskrim Polsek Lais berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, selanjutnya di pimpin oleh kanit Pidum Iptu Dedy melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Agustiwa di rumah kost milik mbah di desa mulyo rejo B4 kec. Sungai lilin kab.Muba.

Dikatakannya,  kedua pelaku kita amankan di dua tempat yang berbeda, pertam kita menangkap pelaku Alhafis di di desa Lais kec. Lais sekitar pukil 16.00 wib. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan nerhasil mengamankan pelaku Agustiwa di desa mulyo rejo B4 kec. Sungai lilin kabupaten Muba dan untuk pelaku berinisial K (DPO) ini masih kita lakukan Pengejaran. “Saat ini kedua Pelaku berikut barang bukti sudah kita mankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.  (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here