Laporan Hasan Basri
PALEMBANG, Jodanews – Libur Akhir semester indetik dengan berpergian keluar kota yang dikoordinator oleh sekolah, namun untuk libur Semester dan akhir tahun Disdik Kota Palembang melarang kepala sekolah (kasek) d membuat program liburan bersama baik skala lokal maupun nasional. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Bahrin, S.Pd. MM saat ditemui di ringan kerjanya, Rabu (13/12/2017).
Menurut Bahrin, sekolah dilarang membuat liburan yang dikoordinir oleh sekolah, apalagi sengaja membuat program khusus liburan. “Kaskus tidak boleh mengkoordinir liburan siswa. Biarkan siswa liburan bersama keluarga mereka masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, waktu libur sekolah yang telah diberikan sebaiknya dimanfaatkan dengan baik oleh orang tua untuk mengajak anak liburan. Oleh sebab itu pihaknya melarang sekolah untuk koordinir siswa berenang bersama juga tidak diperbolehkan hingga dalam bentuk program lainnya. “kita himbaun, jangan sampai siswa liburannya di waktu yang salah yakni libur diwaktu sekolah dan bersantai di waktu libur panjang. Jadi manfaatkan waktu libur ini (semester ganjil) dengan baik,” ungkapnya.
“Untuk libur semester ganjil tahun pelajaran 2017-2018 libur semester sendiri diperkirakan berlangsung tanggal 25 Desember 2017 hingga 6 Januari 2018. Sementara itu, pembagian rapor sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Desember 2017. “Namun hingga saat ini belum ada edaran yang akan kita berikan ke sekolah. Jika tidak ada perubahan lagi, baru akan diedarkan ke sekolah, mengenai jadwal kepastian libur tersebut,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








