Home HL Lengkapi Berkas Ke Kejasaan, Polisi Lakukan Rekontruksi Sebangak 16 Adegan

Lengkapi Berkas Ke Kejasaan, Polisi Lakukan Rekontruksi Sebangak 16 Adegan

127
0
Laporan Mayda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Kepolisian dari Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (21/12/2017) menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang disertai pembunuhan dengan korban Abdul Aziz (30), yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat tali pinggang di halaman sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Urip Sumiharjo Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang, belum lama ini.
Dimana dalam rekonstruksi yang digelar ada 16 adegan yang diperagakan untuk mengungkap jika korban tewas dibunuh tersangka M Deri saat dipergoki korban, pada saat melakukan pencurian di rumah tersebut. Pada adegan pertama rekonstruksi, diketahui jika pembunuhan korban bermula dari niat tersangka untuk melakukan pencurian di lokasi kejadian, yang merupakan rumah milik Amri, ayah dari teman korban Abdul Aziz.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka, pada Minggu 26 Desember 2017 pukul 19.30 WIB, dimana saat itu tersangka telah mempersiapkan peralatan berupa obeng berbentuk Y yang diselipkan di kantong celana kanan, lalu tersangka menuju rumah Amri dengan berjalan kaki. Ketika sampai di lokasi tersangka masuk ke halaman rumah Amri dengan cara memanjat pagar tembok samping rumah korban Amri.
Usai di halaman rumah, tersangka menemukan gagang hordeng bekas dan pisau yang ditemukan di sekitaran halaman luar rumah Amri. Setelah itu, tersangka mencongkel terali jendala rumah menggunakan obeng Y, serta peralatan berupa gagang hordeng bekas dan pisau yang ditemukan untuk merusak jendela pintu.
Pada adegan ke 6,  tersangka berhasil menjebol terlali jendela dan masuk ke dalam rumah. Di adegan ke 7, tersangka mengacak-acak kamar yang ada di deket ruangan TV dan garasi mobil. Akan tetapi, aksi tersangka ini tidak sempat mengambil barang berharga, milik rumah karena tersangka sudah panik usai mendengar ada orang masuk dari pintu gerbang depan rumah.
Sementara pada adegan ke 9, korban Abdul Aziz datang dan masuk ke dalam rumah Amri melalui  pintu depan pagar. Kedatangan korban untuk mengecek kondisi rumah Amri yang dalam kosong ditinggalkan pergi.
Pada adegan ke 10, korban bertemu tersangka yang panik keluar rumah melalui jendala lalu korban bertanya, ‘ Kamu Siapa’, dijawab tersangka ‘Aku ini penjaga rumah ini’, kemudian korban menjawab, ‘Ai bukan kamu penjaga rumah ini, kanu ini mau Maling. Setelah itu korban lari mau berteriak ‘Maling’ sambil lari menuju keluar halaman rumah.
Di adegan rekonstruksi yang ke 11, tampak tersangka langsung mengejar korban dan mendekati korban hingga mereka berkelahi. Kemudian pada adegan ke 12, tersangka langsung mencekik leher korban dari arah belakang hinga korban berontak dan membalikan badan, kemudian korban memukul tersangka di bagian bibir.
Dalam adegan ke 14, tersangka membalik memukul korban, bukan hanya itu tersangka juga mencekik leher korban sekuat tenaga hingga korban jatuh tersungkur ke tanah dan pingsan. Namun saat itu korban yang masih berteriak ‘maling’ tapi usaha korban gagal karena kedua tangan tersangka langsung mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri.
Di adegan ke 16, tersangka langsung membuka tali pinggang yang dikenakan korban, kemudian tersangka menjeratkannya ke leher korban sekuat tenaga hingga korban tewas. Setelah itu, tersangka mengambil uang 100 ribu di dompet korban, mengambil HP milik korban serta mengambil sepeda motor korban, kemudian tersangka kabur dari lokasi.
Sementara Asia Pabila (60), ibu korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi tampak sedih dan meneteskan air mata. Dirinyahanya bisa meminta kepada penegak hukum untuk menjatuhkan hukum yang berat kepada tersangka yang telah membunuh putra pertamanya tersebut.
“Jatuhkan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan tersangka kepada anak saya,” ujarnya sambil menangis. Kamis (21/12/20017)
Masih dikatakannya,  jika alamarhum bukanlah bekerja sebagai penjaga rumah milik Amir. Namun korban hanya membantu menjaga rumah tersebut, lantaran anak pemilik rumah itu merupakan teman dari korban.
“Anak Pak Amri ini teman akrab anak saya, jadi selama rumah ini kosong ditinggalkan pergi anak saya sering melihat kondisi rumah ini. Namun saat kejadian anak saya melihat tersangka ini mencuri hingga terjadilah kejadian itu. Saat anak saya dibunuh oleh tersangka, saya tidak ada firasat apapun, bahkan saya tahu anak saya meninggal karen dibunuh setelah polisi memberikan kabar jika almarhum ditemukan sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Aziz Ardiansyah, didampingi Unit IV, Kompol Zainuri mengungkapkan, kita telah melakukan rekontruksi kasus pencurian disertai pembunuhan
sebanyak 16 adegan  yang dilakukan dilokasi kejadian.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sesuai dari hasil pembuktian penyidik. “Semua adegan rekonstruksi dilakukan sesuai dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah ini, kami akan melimpahkahkan berkas perkara tersangka ke jaksa penuntut.
Dalam kasus ini tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidananya 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here