Laporan Mayda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Peredaran narkotika dikawasan perairan kembali terendus oleh pihak kepolisian Polair Polda Sumsel. Setidaknya polisi berhasil menangkap tersangka Dedi Putra (35) seorang petani, warga Desa Karang Agung, Kampung Ulu, RT 04/02, Kecamatan Lalan, Muba, selalu kaki tangan kesempatan membawa sekantong Sabu seharga Rp 11 juta.
Penangkapan kaki tangan sekaligus pengedar sabu itu berlangsung Senin (18/12/2017) sekitar pukul 12.45 WIB, di Perairan Sungai Musi, dermaga ASDP Sungai Lais, Banyuasin. Awalnya Subdit Gakum Polair Polda Sumsel, menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba, di kawasan Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Muba.
Saat melakukan patroli akhirnya terlacak, ada seorang penumpang speedboat Wawan Putra 200 PK yang disinyalir membawa narkoba. Petugas Sat Polair dipimpin AKP Beni Wiajaya melakukan penyelidikan, untuk memastikan itu. Lalu, Petugas segera melakukan pengejaran untuk menghentikan laju speedboat Wawan Putra 200 PK. Saat speed melambat, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Tiba-tiba seorang penumpang yang duduk di atap speedboat, seperti ada membuang sebuah bungkusan. Karena tidak mau buruannya lepas, petugas pun langsung diperiksa yang ternyata kantong tersebut adalah berisi plastik Sabu-sabu. Penumpang atas nama Dedi diamankan ke pelabuhan ASDP Sei Lais, Palembang, selanjutnya diamankan ke Dit Polair Polda Sumsel di Palembang.
“Sabu itu aku beli dari kawan bernama Ismail, sekantongnya saya beli seharga Rp 11 Juta. Rencananya barang itu akan di jual lagi. Aku terkejut waktu diatas speedboat, tiba-tiba di periksa Polair, jadi aku lempar bungkusan plastik (sabu) itu. Kadang juga pakai, supaya badan segar,” ungkap Dedi tampak pucat.
Dari nyanyian tersangka Dedi, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyergapan terhadap tersangka Ismail, di rumahnya di Jalan A Yani, Lorong Banten 2, RT 02/01, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu I Palembang. Dan tidak menyangkal telah menyerahkan sabu kepada tersangka Dedi.
Dir Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar SIk MH didampingi Kasubdit Gakum AKBP Zahrul Bawadi SIk menegaskan telah mengamankan seorang pengedar narkoba di kawasan perairan Sei Alis, Kalidoni, Palembang.
“Jadi satu tersangka berinisial D itu kaki tangan dan pengedarnya itu I yang sudah kita amankan. Kedua tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkotika untuk wilayah perairan. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 KUHP dan 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009, ancamannya diatas 7 tahun,” tegas Zahrul. (Rditor Jon Heri)







