Home HL Kapolres AKBP Gazali Ahmad Sik MH Gelar “Coffee Morning” Dengan Wartawan...

Kapolres AKBP Gazali Ahmad Sik MH Gelar “Coffee Morning” Dengan Wartawan Ogan Ilir

196
0

Laporan Maidi

OGAN ILIR,Jodanews.com-Kurang lebih 45 awak media di undang langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad Sik MH. dalam rangka silatuhrami sekaligus “Coffee Morning” Kapolres OI dengan Insan Pers atupun Wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang berlangsung di aula Mapolres Rabu (13/12/2017) dengan turut dihadiri pengurus dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OI Gusti M Ali.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad Sik MH mengatakan, tujuan dari pertemuan ini untuk menjalin silatuhrami antara pihak Kapolres dengan Insan Pers dalam publikasi rilis tangkapan serta kemitraan yang Harmonis

“kami pihak kepolisian selalu jaga sikap kepada masyarakat dengan mangayomi, amanah, dan peduli kepada masyarakat dan awak media,” kata Kapolres.

Selain itu dikatakan Gazali Ahmad, diharapkan kepada rekan media ketika penangkapan tersangka tidak boleh melakukan poto selfi kepada tersangka karena itu sudah menyalahkan aturan ITE, Karena dalam kegiatan seperti itu tidak bagus untuk di share atau pun di publikasikan karena hal itu sangat tidaklah bagus,”katanya.

Sementra itu, Ketua PWI Gusti M Ali menjelaskan, bahwa rekan media ataupun wartawan/i di OI saat sangat sulit untuk melakukan konfirmasi dan mendapatkan informasi terkait tugas Jurnalistik,” dan kami siap untuk bermitra dengan kapolres OI agar lebih akrab dengan rekan media baik itu mempublikasi berita atau pun yang lainnya.

Terlepas hal itu Gusti mengatakan bahwa SKPD yang ada di Pemkab OI ini terkesan tidak terbuka dengan awak media “saat untuk melakukan konfirmasi dengan SKPD selain itu juga awak media yang di OI ini jabganrdi anggap SKPD wartawan abal abal, karena mayoritas wartawan di ogan ilir punya legalitas hukum yang jelas, ujarnya.

“seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus dilengkapi 3 Kartu yang masih aktif dan masih berlaku diantaranya, ID card dari Perusahaan media masing masing tempat wartawan itu bekerja, Kartu organisasi kewartawanan PWI, AJI ataupun IJTI, dan sudah lolos UKW dengan memiliki Kartu dan sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta, semua telah diatur dalam KEJ dan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang wajib ditetapkan bagi Insan Pers terkhusus dalam wilayah tugas jurnalistik di wilayah Hukum Kabupaten Ogan Ilir, jelas Gusti. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here