Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran tersinggung dengan ucapan korban Surya, membuat tersangka Saparudin alias Udin (34) warga Kapten Abdullah Lorong Perguruan Plaju Palembang dan Muhammad Ridwan alias Iwan Beo (40) warga KI Gede Ing Suro Kelurahan 30 Ilir IB II Palembang nekat membunuh temannya yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Senin (18/12/2017) lalu.
Kedua tersangka mengeroyok korban Surya dan menusuknya hingga korban mengalami luka yang cukup serius di tubuhnya. akibat telah ditusuk tersangka Surya pun terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong lagi karena luka yang dialami korban cukup serius, hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusuk.
Usai melakukan penusukan di Jalan Masjid Lama Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Senin (18/12/2017) pukul 23.30 wib mereka melaksanakan kegiatan seperti biasa yakni menarik becak. Dari laporan yang diterima Polsek IT 1 Palembang, dilakukan penyelidikan.
Dari keterangan beberapa saksi dan bukti-bukti dilapangan, akhirnya satu tersangka pembunuhan terhadap korban berhasil ditangkap di kawasan Dempo Palembang ketika sedang menarik becak. Kemudian dari hasil pengembangan lebih lanjut besoknya petugas kembali mengamankan satu tersangka yang diduga sama-sama menganiaya korban dan hingga tewas.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawono didampingi Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat dan Kanitreskrim Ipda Jhoni Palapa menuturkan, motif penusukan terhadap korban Surya hanya karena masalah sepele. Dimana tersangka Iwan telah tersinggung dengan ucapan korban.
“Iwan mengajak tersangka Udin untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hanya dengan berbekal obeng dan pisau, mereka menganiaya korban. Korban juga ditusuk dan akhirnya meninggal di rumah sakit,” jelasnya, Jumat (22/12/2017).
Adapun dari barang bukti yang berhasil disita berupa pakaian yang dikenakan korban, ada obeng yang digunakan untuk menusuk wajah korban. Kemudian juga ada pisau yang juga behasil kita amankan. Untuk saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan di Polsek Ilir Timur I Palembang.
Sementara dari pengakuan tersangka Iwan, dirinya nekat membunuh korban karena tersinggung dengan ucapan korban. Saya dan korban memang bekerja sama-sama menarik becak. “Saya ajak teman saya bernama Udin untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Saya yang menusuk dibagian wajahnya korban sedangkan Udin menusuk dibagian paha kanan bawah korban, ” akunya.
Sedangkan pengakuan Udin, dia hanya di ajak teman untuk mengeroyok korban Surya. Ketika saya diajak kami langsung pergi menemui korban di TKP, disitulah kami keroyok. “Aku cuman menusuk dibagian paha pak, setelah itu kami langsung kabur, “ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan Di jerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berenca kemudian kita juga kenakan pasal 338 KUHP. (Editor Jon Heri)








