Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah 10 bulan menjadi buron polisi atas kasus pembunuhan pada 9 Februari 2017 lalu, akhirnya tersangka Andi alias Andi Tato (35) warga Perum Griya Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame akhirnya diringkus polisi.
Tersangka sendiri yakni Rusdianto (43) warga Perum Griya Sukawinatan, Blok G, RT 87 Rw 7, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang yang masih merupakan tetangga korban sendiri. Tersangka Rusdi mengaku, selama 10 bulan kebelakang dirinya melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi, untuk menghindari kejaran aparat. Namun karena sudah rindu pada keluarganya, akhirnya dirinya pun memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya.
Aparat Polsek Sukarame Palembang yang mengendus keberadaan buronan tersebut langsung segera mendatangi rumah tersangka. Saat akan diringkus tersangka berupaya kabur, saat akan ditangkap tersangka juga terkejut dan melawan polisi.
“Saya melawan karena saya takut dipenjara,” ujarnya saat gelar perkara, Jum’at (15/12/2017) di Mapolsek Sukarame Palembang. Akibat ulahnya melawan petugas, tersangka pun diberi timah panah yang disarangkan petugas polisi untuk melumpuhkan tersangka.
Tersangka mengaku, sebelum kejadian pembunuhan tersebut dirinya mendapatkan laporan dari warga bahwa korban membuat onar di kompleks dengan menghadang warga yang hendak melintas. Warga takut karena korban memegang senjata tajam jenis pisau. Oleh karena itu, warga melapor kepada tersangka yang merupakan petugas keamanan di kompleks tersebut.
“Tidak tahu dia mabuk atau tidak, tapi dia sudah menghadang warga. Makanya saya datangi dia, ke pos jaga dulu ambil parang,” ujarnya.
Keduanya sempat cekcok mulut, kemudian perkelahian tak terhindarkan. Tersangka menebas dua kali menggunakan parang ke arah tangan korban, namun korban tidak luka lecet sedikit pun. Tersangka pun menjatuhkan korban yang tengah diatas motor kemudian keduanya bergulat di atas tanah.
Saat bergulat, tersangka merebut pisau milik korban dan menujahkannya ke arah punggung korban. Korban pun langsung terluka dan mengalami pendarahan yang hebat. Sementara tersangka melarikan diri. “Aneh saya tebas pakai parang tidak mempan, tapi pakai pisau punya dia sendiri mempan. Kabarnya dia memang punya ilmu kebal,” ujar tersangka.
Kapolsek Sukarame Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pembunuhan setelah yang bersangkutan melarikan diri selama 10 bulan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








