Home HL Serang Jaipongan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Serang Jaipongan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

128
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah lebih dari 32 jam pasca tabrakan antara dua speedboat 200 PK di perairan Muara Kumbang, akhirnya tim gabungan Basarnas Palembang dan SAR Dit Polair Polda Sumsel menemukan korban yang menghilang yang terakhir yakni Supardi (30) warga Komplek Yuka Blok C10, RT45/7, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang pada Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 22.40 Wib.
Supardi yang diketahui merupakan penumpang Speedboat Wawan Putra, sama seperti kurang lebih 30 warga Kompleks Yuka yang berada di Speedboat tersebut, termasuk dua korban tewas lainnya yakni Yusuf dan Yuli Irianto yang telah ditemukan pada Minggu siang.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Palembang Toto Mulyono membenarkan penemuan tersebut. “Korban Supardi telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan dua orang korban sebelumnya, kurang lebih 30 meter dari tempat kejadian kecelakaan. Jenazah telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar melalui Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul mengatakan, saat ini serang Speedboat Jaipongan yakni Nasir alias Kancil ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan tewasnya empat orang penumpang.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, ada unsur kelalaian dari Nasir sebagai serang yakni menempatkan penumpang diatas atap Speedboat. Seperti yang diketahui, korban Yusuf saat kejadian duduk di atas atap Speedboat. Saat bertabrakan, Yusuf langsung terpental,” ujarnya, Senin (27/11/2017).
Tersangka Nasir pun akan menjalani tes urin untuk memeriksa apakah tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang saat menyerangi Speedboat maut tersebut.
Sementara untuk serang speedboat Wawan Putra yakni Wawan, belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang atas luka yang cukup parah dideritanya.
“Untuk Nasir akan diancam dengan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman lima tahun,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here