Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Subdit Tipikor Kriminal Khusus Polda Sumsel, mengamankan Sekretaris Dinas PU Bina Marga (BM) Muratara bernama Ardiansyah (45). Tersangka sempat terkejut ketika tim gabungan saber pungli Polda Sumsel menangkapnya usai menerima hadiah berupa uang senilai Rp 64 juta di rumah makan Pagi Sore, di Jalan Lintas Sumatra Linggau, Selasa (13/11/2017) jam 18.00 Wib.
Ardiansyah, tak dapat mengelak lagi ketika uang yang baru saja diterimanya langsung disita oleh tim gabungan. Terlebih, tim gabungan telah menunggu tersangka menerima uang hadiah untuk proyek pipa air minum di Kabupaten Muratara.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, tim gabungan yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi penyerahan uang yang akan diterima Ardiansyah. Tim gabungan saber pungli Ditreskrimsus Polda Sumsel, terlebih dahulu datang ke lokasi dan menunggu tersangka datang untuk menerima hadiah atau gratifikasi.
Saat penyerahan itulah, tim mengamankan tersangka bersama barang bukti uang dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka yang diamankan bersama barang bukti, langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perlu diketahui tugas saber pungli dari perintah Presiden tidak ada pencabutan. Sekarang masih tetap berjalan tim saber pungli, jadi ini pelajaran bagi semuanya termasuk ASN jangan meminta hadiah. Harus lebih memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat tanpa ada meminta atau menekan dari masyarakat,” jelas Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol AN Alamsyah, Rabu (15/11/2017).
Ketua Saber Pungli Sumsel ini menjelaskan, bila penangkapan ASN dari Dinas PU Bina Marga Muratara meminta hadiah kepada orang yang melakukan proyek merupakan tindakan yang melawan hukum. Sehingga, tindakan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap Ardiansyah karena ASN atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari pihak mana pun.
” Tim sudah menunggu di dalam rumah makan sebelum dilakukan penangkapan. Ketika tersangka sudah menerima hadiah, langsung dilakukan penangkapan. Untuk saat ini, tersangka A sudah diamankan. Satu orang lagi juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Dengan kasus tangkap tangan ini, masih terus dilakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat,” jelasnya.
Ketika disinggung ada keterlibatan orang atas dan kepala dibeberapa instansi Kabupaten Muratara, Kombes Pol Alamsyah tidak bisa berandai-andai. Karena, masih harus dilakukan pengembangan agar kasus ini dapat dibuktikan dan berlanjut ke meja hijau.
Sedangkan, Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Afner menuturkan, penerimaan hadiah yang dilakukan Ardiansyah untuk proyek pipa air minum di Kabupaten Muratara tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 1.5 miliar.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini sudah dinaikan menjadi penyidikan. A juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu dijelaskan, ini bukan suap tetapi PNS yang menerima hadiah atau grativikasi. Apapun alasannya, pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apa pun,” katanya.
Tersangka Ardiansyah terancam akan dikenakan Pasal 11 e dan 12 e UU Tipikor. Dijelaskan, bila penyelenggara tidak boleh menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya dan melakukan pemerasan baik untuk diri sendiri atau kelompok. Bila dilakukan, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Dilokasi, kami juga mengamankan satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova BG 1450 Q, uang senilai Rp p 50 juta dan Rp 14 juta, dua unit ponsel merk I Phone 7+ Warna hitam dan merk Oppo, berkas dan server cctv di lokasi penangkapan,” jelasnya. (Editor Jon Heri)








