Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, memusnahkan Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. sabu dan ekstasi tersebut dicampur dengan bubuk deterjen dan dibelender seperti jus. Proses ini merupakan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar, Kamis (23/11/2017).
Narkoba yang dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel ini, merupakan barang bukti hasil tangkapan petugas bulan Oktober 2017. Rinciannya yakni sabu-sabu seberat 86,38 gram dan 355 butir ekstasi, dari tiga tersangka atas nama Taufik, Ahmad Yoza, dan Mardiansyah.
Pemusnahan narkoba juga dihadiri pihak Kejati Sumsel dan sebelumnya telah dilakukan uji coba Labfor Polda Sumsel yang dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin. Barang bukti narkoba juga telah memiliki ketetapan hukum yang wajib untuk dimusnahkan.
Sementara, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Felamonia mengatakan, kalau barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu bulan Oktober 2017 dari tiga tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga berdasarkan perintah pasal 91 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan pasal 45 ayat 4 KUHAP. dimana Penyidik diwajibkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang serta menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dilakukan serentak pada jajaran wilayah Polda Sumsel. Dilihta dari catatan sepanjang Januari hingga November 2017, barang bukti narkoba dan jumlah tersangka, jumlahnya cukup signifikan dari tahun 2016,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








