Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran dibawah pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak. Membuat tersangka Afriansyah Putra alias Aap (34) nekat memukul temannya sendiri bernama Irsan Hasangapan Harahap (38) menggunakan botol miras. Akibat perbuatannya itu, Pemuda yang tinggal di Jalan Ramakasih, Kelurahan 5 Ilir ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek IT II Palembang setelah diringkus pihak berwajib di kediamannya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku. Ia menyebutkan kejadiannya berawal ketika ia bersama korban dan teman-temannya lainnya sedanga menikmati miras di Jalan Bambang Utoyo, Lorong Cianjur, Kecamatan IT II Palembang.
Kemudian ia memainkan gitar, lalu korban Irsan memintanya untuk berhenti bermainkan gitar.
“Awalnya saya berhenti Pak. Tapi karena jenuh, saya mainkan lagi. Dia langsung marah-marah Pak,” ujarnya, Rabu (29/11/2017) siang saat gelar tersangka.
Masih dikatakannya, Tak hanya sekedar marah, korban langsung mencoba memukulnya, namun dirinya masih sempat mengelak. “Pukulan dia tidak kena, karena saya mengelak. Saya ambil botol dan saya pukulkan kearah kepalanya,” jelasnya Aap.
Dirinya menyebutkan, melihat kejadian itu teman-temannya langsung memisahkan perkelahiannya dan ia pun melarikan diri. “Kami sama-sama dalam kondisi mabuk Pak. Waktu itu saya memang benar-benar membela diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek IT II Palembang Kompol M Hadiwijaya melalui Wakapolsek AKP Sujono membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan berat. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh anggotanya.
Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akhirnya berhasil mengamankannya. “Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








