Home HL Polda Berhasil Bongkar Prostitusi Perdagangan Orang

Polda Berhasil Bongkar Prostitusi Perdagangan Orang

133
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumsel berhasil menangkap satu tersangka perdagangan orang melalui media sosial online WhatsApp (WA) di kota Palembang. pelaku diketahui bernama Jamas Saari alias Ari (32), Warga Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang, yang merupakan mucikari.
Tersangka sendiri menjadi mucikari diwilayah Palembang, Sejak tahun 2014, Bahkan dalam menjajahkan anak-anak asuhnya kepada pria hidung belang, Ari memasarkan melalui media sosial online WhatsApp (WA). “Untuk tarif sekali kencan, saya pasang harga Rp1,5 juta. Dari tarif itu saya hanya dapat uang sekitar Rp200-300 ribu,” ujar Ari, ketika menjalani pemeriksaan petugas di Ruang Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (29/11/2017).
Dalam menjalankan prostitusi online via WA, Ari memiliki delapan gadis sebagai anak asuhnya yang usianya diantara 20-25 tahun. Kedelapan anak asuhnya merupakan pegawai sebagai pemandu karaoke (elsie) di tempat-tempat hiburan karaoeke di Palembang.
Dikatakan tersangka dirinya mengakui mencari sendiri pria hidung belang sebagai pelanggannya. Biasanya Ari mendapatkan pelanggan pria hidung belang di tempat-tempat hiburan karaoke dan tempat hiburan malam lainnya. Gadis anak asuhnya ditawarkan dengan cara mengirimkan foto-foto anak asuhnya ke pelanggan via WA, dan jika sepakat untuk booking, pelanggan mengirim balik foto anak asuhnya.
“Sebelumnya kita tukar nomor WA, lalu jika ada yang mau membooking dan cocok dengan harganya langsung diantar ceweknya. Saya sendiri yang mengantarnya di lokasi yang sudah disepakati. Biasanya untuk kencannya itu di hotel dan penginapan, tergantung permintaan yang booking,” ujar Ari.
Terbongkarnya bisnis prostitusi online via WA mucikari ini, setelah petugas Subdit IV melakukan penyeledikan lebih lanjut atas laporan masyarakat. Petugas pun kemudian melakukan under cover atau penyamaran sebagai pelanggan mucikari (germo). Petugas membekuk Ari disalah satu hotel berbintang kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Ari kepergok sedang mengantarkan seorang wanita yang merupakan anak asuhnya.
“Cuma dapat Rp 200-300 ribu, sisanya untuk si cewek. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena kerja sebagai honorer tidak cukup,” ujar Ari yang setahun terakhir ini tercatat sebagai honorer pada salah satu dinas kesehatan di Palembang.
Sementara Kasubdit IV Renakta, AKBP Suwandi melalui Panit I Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sumsel, Iptu Alfredo, menuturkan penangkapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. tersangka sendiri ditangkap di salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Palembang. pada Sabtu (25/11/2017) pukul 12.00 Wib. Saat sedang bersama seorang perempuan yang sedang menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.5 juta, dua buah kondom dan dua buah ponsel android. ” Pelaku juga akan terancam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,”bebernya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here