Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membekuk empat pengedar ekstasi dan sabu. Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Adapun keempat tersangka tersebut yakni, tersangka Marli Oganda alias Marli (20), warga Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan.
Tersangka ditangkap pada tanggal 23 November 2017 pukul 17.0 0 WIB di Jalan Hamengkubuwono tepatnya di pinggir jalan pangkal Jembatan Kuning Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muara Duo Kabupaten OKU Selatan. Dari tangannya Polisi berhasil mengamankan dua paket sabu sedang yang siap edar.
Kemudian polisi kembali melakukan penyisiran dan di lokasi berbeda, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya yakni, tersangka Agus Mulyadi (42), warga Jalan Radial Rumah Susun Blok 38 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB I Palembang dan tersangka Saari (48), warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB I Palembang.
Keduanya ditangkap pada tanggal 17 November 2017 pukul 16.00 WIB saat membawa 4 paket sabu seberat 400 gram di Jalan Brigjen HM Dhani Efendi Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Selain itu, polisi juga meringkus tersangka Dedi Iskandar (30), warga Dusun II Kelurahan Talan Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka ditangkap, Minggu 26 November 2017 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur Kelurahan Talang Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka Dedi Iskandar diamankan barang bukti, sebanyak 1000 butir ekstasi warna kuning berlogo CK.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (30/11/2017) tersangka Marli Oganda alias Marli mengatakan, dirinya nekat menjadi pengedar sabu karena butuh uang untuk memenuhi kebutahan hidup keluarganya.
“Sabu itu milik kawan aku pak bernama ‘DA’. Saya mau membawa sabu itu untuk diedarkan karena ‘DA’ nantinya akan mengupah saya. Tapi belum tahu berapa saya mau diupahnya, sebab barangnya belum sempat terjual saya sudah terlebih dulu tertangkap polisi,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Agus Mulyadi mengungkapkan, kalau sabu yang dibawanya bersama rekannya tersangka Saari merupakan milik ‘DN’. “Saya mau, karena ‘DN’ akan memberikan upah sebesar Rp 10 juta jika sabu itu sampai kepada pembelinya,” ujarnya.
Sementara tersangka Saari mengungkapkan, sebelum tertangkap polisi, dirinya tidak tahu jika rekannya Agus Mulyadi itu membawa sabu.
“Saya bekerja sebagai tukang ojek. Jadi saat itu teman saya Agus Mulyadi ini membawa bungkusan dan meminta diantarkan ke Jalan Brigjen HM Dhani Efendi. Namun, setibanya di lokasi, Agus Mulyadi menyuruh saya unuk menunggu karena dia akan menemui sesorang, yang ada diseberang jalan. disaat itulah ada polisi datang hingga kami pun tertangkap,” katanya.
Kemudian pengakuan tersangka Dedi Iskandar dirinya mengaku, jika barang bukti 1000 ekstasi tersebut merupakan mili ‘DK’ temannya yang (DPO).
“Baru satu kali saya membawa ekstasi. Itupun saya lakukan karena ‘DK’ menjanjikan saya uang. Sementara untuk senjata api yang diamankan tersebut merupakan milik teman saya yang kini telah meninggal dunia. Sebelum meninggal, teman saya itu menitipkan senjata api itu ke saya,” tandasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama satu pekan belakangan ini dan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
“Dengan tertangkapnya keempat tersangka kini kita masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap. Sementara untuk keempat tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subside 112 ayat (2) Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009,” tandasnya. (Editor Jon Heri)








