Home HL Kecelakaan Maut Kembali Menelan Korban, Kali Ini Kecelakaan Terjadi Dijalur Satu Arah...

Kecelakaan Maut Kembali Menelan Korban, Kali Ini Kecelakaan Terjadi Dijalur Satu Arah POM IX

151
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Sebuah motor yang dikendarai  Retno (23), mengalami kecelakaan beradu kambing dengan mobil honda civic. kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di jalur satu arah atau one way di Jalan POM IX persisnya depan DPRD Sumsel dan Palembang Icon Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (28/11/2017) pukul 23.30 Wib. alhasil Korban yang merupakan karyawan BUMN meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Korban yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bewarna merah, diketahui menabrak mobil Honda Civic warna hitam nopol BG 711 AS yang dikemudikan  M Tyas (24). Korban Retno sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tak tertolong. korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan melawan arus atau arah pada jalur one way. Saat tiba di TKP, korban menabrak mobil Honda Civic yang melintas dari arah berlawanan. Korban pun terpental dan sepeda motor korban ringsek dengan kondisi bagian depan rusak parah, body samping kanan kiri pecah, lecet dan lepas, tanki penyot, serta lampu sen kanan dan kiri rusak.
Sementara kondisi mobil Honda Civic mengalami ban dean sebelah kiri hampir lepas, body depan kiri penyok, kaca depan pecah retak, pintu depan kiri lecet, velg kiri depan patah, ban kiri depan dan belakang pecah body samping kiri lecet kempot, lampu depan dan sen kiri depan belakang pecah.
Pengemudi mobil Tyas mengalami luka ringan, lantaran airbag mobil berfungsi dengan baik. Korban Retno tercatat sebagai Jalan Raya Sungai Pinang RT 12 Kabupaten Banyuasin. Petugas Satlantas Polresta Palembang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP.
Kanit Laka Satlantas Polresta Palembang, Iptu Merry Agustina mengatakan, dua kendaraan yang tabrakan sudah diamankan di Pos Laka 602 Pakjo Palembang. “Laporan laka sudah diproses berdasarkan LP/307/ XI/2017/LL tanggal 28 November 2017, Perkara kecelakaan lalu lintas, pasal 310 ayat 4 UU No, 22 thn 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan benda dan korban jiwa, “jelasnya Rabu (29/11/2017)
“Petugas sudah melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi mata. Sementara ini memang pengendara R2 yang meninggal dunia berkendara melawan arus. Untuk pengendara R4 kita amankan juga untuk dimintai keterangannya,” ujar Iptu Merry. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here