Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menggelar Operasi Zebra Musi 2017, mulai 1 November sampai 14 mendatang. Operasi Zebra kali ini dititik beratkan pada penegakan hukum untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara saat berlalu lintas. Hari pertama Operasi Zebra, mulai dilakukan pagi dan dilanjutkan kembali sore sudah terjadi mencapai ratusan pelanggaran lalu lintas yang ditertibkan oleh 650 personil yang diterjunkan di lapangan.
Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sumsel AKBP Ridwan menuturkan, dari ratusan pelanggaran tersebut, sebanyak 126 kendaraan roda dua dan satu roda empat dikandangkan, atau disita dari pengendara karena telah melakukan pelanggaran.
“Yang paling dominan adalah tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat berkendara, tidak mengenakan helm, atau pun kombinasi. Namun yang kami prioritaskan untuk ditindak adalah pelanggaran mencolok yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Ridwan.
Pelanggaran mencolok tersebut, dijelaskan Ridwan, beberapa diantaranya seperti tidak mematuhi rambu-rambu, melawan arus, dan menyalip dengan tidak aman. Ridwan juga menjelaskan, kendaraan yang dikandangkan diakibatkan pengendara sama sekali tidak membawa surat sehingga petugas terpaksa menyita barang bukti untuk penindakan tilang.
“Ini hanya memberikan Efek jera. Kalau bisa, pengendara yang tidak bawa SIM pun kendaraanya kami kandangkan. Sesuai instruksi Dirlantas, denda maksimal akan diterapkan dalam Operasi Zebra kali ini untuk efek jera,” tegasnya.
Dalam operasi zebra kali ini pun, petugas lebih banyak melayangkan e-tilang daripada tilang manual kepada para pelanggar. Dalam sistem e-tilang pun denda yang mesti dibayarkan relatif lebih tinggi daripada tilang manual karena diberlakukan denda maksimal pada saat pembayaran melalui Bank BRI.
“E-tilang ini terkoneksi dengan Korlantas Mabes Polri sehingga tidak ada manipulasi data,” tambahnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin berujar, hampir setiap kecelakaan lalu lintas diawali oleh pelanggaran. Dimana data kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sumsel sejak awal 2017 terhitung tinggi.
Sejak Januari hingga Oktober 2017, terjadi 925 kecelakaan lalu lintas di Sumsel. Sejak 1 sampai 31 Oktober saja, terjadi 93 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 49 orang meninggal dunia, 38 orang luka berat, dan 65 orang luka ringan. “Oleh karena itu penegakan hukum ditekankan agar pengendara jera tidak melakukan pelanggaran lagi, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Taslim juga mengungkapkan, saat ini tingkat kesadaran pengguna jalan di Sumsel untuk mematuhi aturan sangat rendah. Pihaknya pun sudab mengidentifikasi 136 titik di Kota Palembang yang rawan kepadatan, kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan untuk selalu dipantau oleh petugas di lapangan.
Dirinya pun mengungkapkan, terkadang pengendara yang sudah jelas melanggar masih tanya kenapa ditilang. Dalam Undang-undang, dirinya menjelaskan, petugas tidak perlu mengikui tahapan menilang SIM, lalu STNK, lalu penahanan kendaraan. Namun petugas bisa langsung menahan kendaraan sebagai bentuk ketegasan.
“Pelanggar yang masih ngeyel, kendaraannya ditahan. Ini langkah diskresi kepolisian untuk menciptakan efek jera yang berujung pada ketertiban berlalu lintas. Ini bukan ancaman, tapi pengingat bagi para kendara. Harapannya tidak ada kendaraan yang ditahan. Kalau ada sanak famili, kasih tahu tentang hal ini. Jangan melanggar dan silahkan lengkapi surat menyurat,” ujarnya. (Editor Jon Heri)









