Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Usai sudah aksi jahat yang sering dilakukan Jeriyanto (20), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, pasalnya saat menjambret di Jalan R Rasyid Nawawi, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (1/10/2017) pukul 21.30 WIB diketahui warga hingga tersangka digebuki massa. Tak hanya di massa, tersangka pun ditembak polisi karena masih berupaya melarikan diri saat diringkus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu tersangka Jeriyanto dan Wawan (DPO) tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat berpapasan dengan korban Maryana alias Ana, munculah niat jahat tersangka untuk melakukan aksi menjambret.
” Saat itu Wawan langsung memutarkan motor dan langsung memepet korban. Kemudian saya yang merampas tas milik korban yang dibonceng,” jelasnya tersangka saat gelar perkara, Kamis (5/10/2017).
Setelah berhasil merampas tas korban kami langsung berusaha melarikan diri. Namun korban pun mengejar sambil berteriak jambret sehingga mengundang perhatian warga yang ada disekitar kejadian. Namun ketika itu tersangka Wawan yang tidak bisa mengendalikan motornya sehingga sepeda motor yang dilakukannya bertabrakan dengan pengendara lain.
Saat menabrak kami berdua terjatuh dari sepeda motor, tetapi ketika terjatuh Wawan berhasil melarikan diri sementara tersangka Jeri tak berkutik lagi karena sudah dikepung massa dan langsung dihakimi. Tak lama polisi tiba dan saat hendak mengamankan tersangka ke Polsek Ilir Timur I, Palembang tersangka malah kembali berupaya untuk melarikan diri sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
“Saya sehari-hari kerja bangunan, serabutan pak, kerjanya tidak tentu. Rencananya kalau dapat hasil jambret tersebut uangnya mau buat beli sabu dengan Wawan juga,” akunya.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat mengatakan, pihaknya meringkus tersangka setelah mendapatkan laporan dari korbannya. “Modus mereka ini sebelum beraksi terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran. Saat mendapatkan sasaran yang tepat, barulah mereka beraksi. Namun aksinya gagal karena tersangka bertabrakan dengan pengendara lain saat hendak melarikan diri,” ujarnya.
Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa tas sandang warna hitam yang berisikan dua buah dompet dan uang tunai Rp420.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J hitam BG 5018 AAM milik tersangka.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron. Tersangka Jeri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Editor Jon Heri)








