Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Hanya berbekalkan rekaman closed circuit television (CCTV), Asep alias Midun warga Jalan Aligatmir, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang tersangka spesialis pembobol rumah kosong diringkus anggota Polsek IT 1 Palembang, dengan dihadiahi timah panas milik petugas.
Dihadapan petugas Asep mengatakan, kalau dirinya diajak oleh temannya yang berinisial T (DPO) untuk mencuri. Ia mengaku saat kejadian dirinya hanya bertugas diluar untuk mengawasi situasi sedangkan temannya T yang masuk kedalam kerumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Kejadian pencurian tersebut dilakukan dua minggu silam. ” saya hanya diajak untuk pergi pak, dan yang masuk kedalam rumah itu teman saya T,” katanya, saat gelar perkara di Mapolsek IT 1 Palembang, Rabu (18/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka T bertugas masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar rumah, lalu mencongkel pintu rumah milik .
” Saya tidak tahu persis bagaimana cara masuk kedalam rumah, yang jelas T memanjat pagar. Saya bertugas jaga-jaga diluar,” ujarnya.
Masih dikatakan Asep yang keseharianya bertugas jaga malam tersebut, dari aksi pencurian yang dilakukan di kawasan 13 Ilir tersebut, dirinya mendapatkan satu buah leptop, dua buah handpone, serta satu tab. Sedangkan yang menjual barang-barang hasil curian yaitu tersangka T. Dari hasil penjualan tersebut dirinya hanya mendapatkan bagian uang Rp500 ribu.
” Uangnya sudah habis pak, sudha saya belikan baju dan celana serta sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, penangkapan tersangka ini berkat dari adanya rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka spesialis pembobol rumah.
Sementara satu tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas. Karena tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap membuat pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan tersagka.
” Selain mengamankan tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tap serta baju yang dibelinya menggunakan uang dari hasil aksi kejahatannya. Atas perbuatannya tersangka, akan kami kenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)







