Home HL Satu Tersangka Pengeroyokan Terhadap Tetangganya Berhasil Diringkus Polisi

Satu Tersangka Pengeroyokan Terhadap Tetangganya Berhasil Diringkus Polisi

145
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Lantara terlibat dalam tindak pengeroyokan terhadap tetangganya, yakni korban bernama Selamet Riyadi (29), warga Jalan Husin Basri, Perum GSI 7, Block O, No 12, RT 06/01, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Hingga mengalami luka bacok dan memar ditubuhnya. Pengeroyokan ini dilakukan Tersangka Ridho Febriansyah (17). Akibatnya tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Sako Palembang.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Musi Rawas Raya, depan Masjid Akbar Afarizi 2, kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang. Malam itu tersangka Ridho melihat kakaknya juga pelaku Dicky Zulkarnain (DPO), keluar dari rumah lantas lari ke lokasi kejadian sambil membawa pedang.

Melihat hal itu, tersangka lantas mengikuti kakaknya, dan bertemu dengan korban yang terlibat keributan. Tiba-tiba pelaku Dicky langsung mengayunkan parangnya, hingga mengenai paha kaki kiri korban. Tersangka juga tidak tinggal diam, dengan menendang dada korban sampai terjatuh. Usai kejadian kedua kakak beradik ini langsung kabur meninggalkan korban .

” Pasalnya silisih paham itu, hanya masalah sepele, karena dia (korban) berkata kasar. Terus kakak (Dick) ribut sama dia, kakak yang membawa parang, jadi aku ikut saja pak. Setelah kejadian aku ditangkap, dan kakak lari tidak tahu kemana pak,” ungkap Ridho warga Jalan Husin Basri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang ini. Minggu (8/10/2017).

Kapolsek Sako Kompol, Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Yahya Roni, menegaskan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pengeroyokan atas nama Ridho.

“Jadi satu pelaku R kita amakan, setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban Slamet. Untuk satu pelaku lagi kakaknya D masih dalam pengejaran, dan kita juga menghimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri, “pungkasnya

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” tegas Kapolsek. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here