Home HL Polda Sita Obat Kedaluwarsa Sebanyak 331.723 Butir dari Apotik Rakyat Bersama yang...

Polda Sita Obat Kedaluwarsa Sebanyak 331.723 Butir dari Apotik Rakyat Bersama yang Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun

128
0

Laporan Meyda Sari

JODANEWS,- PALEMBANG – Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan yang sudah kedaluwarsa yang telah beroperasi selama 10 tahun di Pasar 16 Ilir, Palembang.

Setidaknya sebanyak 331.723 butir obat-obatan kedaluwarsa disita petugas dari gudang bekas Apotek Rakyat Bersama, di Pasar 16 Ilir, Palembang, Komplek Pertokoan 16 Ilir, Lantai IV Blok A Nomor 193-196, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan pemilik Hidayah alias Dayat (36) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Apotiknya kini telah disegel dan dipasang garis polisi.

Dari obat yang disita, terdapat obat-obat keras diantaranya sebanyak 400 butir Clopidogrel 75 miligram, 400 butir Bioquinoni, 412 butir Anvomer B6, 150 butir Cefuvoxime Axetil, 210 butir Ala 600 miligram, 300 butir Osteor Plus, 220 butir Fitbon, 220 butir Flexor. Obat yang kedaluwarsa pun bervariasi dari 2010 hingga 2016.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat-obatan kedaluwarsa dari razia yang dilakukan bersama BBPOM pada 26 September silam.

“Awalnya kami melakukan razia menanggapi maraknya pil PCC yang telah menelan banyak korban di beberapa kota di Indonesia. Setelah razia, ternyata belum ditemukan adanya peredaran PCC namun kami malah mengungkap peredaran obat-obatan kedaluwarsa ini,” ujarnya saat gelar perkara, Senin (2/10/2017).

Pihaknya menyita barang bukti berupa 141 kardus yang berisi 331.723 butir obat kadaluarsa. Tersangka Dayat mengakui 196.361 butir miliknya. Sedangkan sisa 135.362 butir, berdasarkan keterangan tersangka Dayat, milik tersangka M yang kini masih buron.

“Sedang lidik. Identitas sudah kami ketahui. Anggota sedang melakukan pengejaran,” jelas Kapolda.

Zulkarnain berujar, modus tersangka dalam menjual obat tersebut yakni dengan dipotong menjadi kemasan kecil sehingga label kedaluwarsanya tidak terlihat. Serta menghapus label kedaluwarsa dengan cara menggosoknya hingga hilang.

“Sasaran konsumennya yakni masyarakat kalangan menengah ke bawah serta masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan label kedaluwarsa. Masyarakat dapat membelinya dengan harga dibawah pasaran tanpa memerlukan resep dokter,” ujarnya.

Agar aksinya tidak diketahui aparat, Zulkarnain mengatakan, tersangka jarang membuka apotiknya. Namun apabila ada permintaan besar baru dibuka. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui pasokan obat tersebut dari mana. Apakah dari dalam atau dari luar Palembang. Saat ini pihaknya akan terus melakukan razia yang serupa untuk mencegah peredaran obat kedaluwarsa serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

“Tersangka Hidayah ini sudah ada 10 tahun. Dan Omset per harinya bisa mencapai Rp500.000. Coba bayangkan saja obat yang sudah expired dibeli orang yang sakit bukannya sehat tetapi malah membuat tambah sakit,” tambahnya.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam membeli produk obat dan makanan. Selalu cek masa berlakunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, tersangka Dayat mengaku telah beroperasi selama 10 tahun. Dirinya bisa meraup omset Rp200-500 ribu per hari dengan berjualan obat kedaluwarsa tersebut.

“Saya beli dari seseorang bernama M, dan M ini ambil barangnya itu dengan cara ke rumah-rumah membeli obat kedaluwarsa dari warga-warga. Saya jual Rp12-15 ribu per tabletnya,” ungkap warga Lorong Nigata RT 32 Rw 1, Kelurahan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang ini.

Dirinya juga mengatakan, apoteknya telah beroperasi sejak 2007 hingga berhenti beroperasi pada 17 Mei 2017 lalu. Pasca ditutup, apoteknya dialih fungsikan menjadi gudang penyimpanan obat.

“Apotek saya dicabut izinnya oleh pemerintah. Saya juga tidak tahu apa alasannya. Sudah tiga tahun obat disimpan dan tidak pernah beli baru lagi,” jelasnya.

Dirinya menjual obat pereda pusing, demam, penurun darah tinggi, dan lain-lain. Dirinya bisa dengan mudah menjual kepada masyarakat karena harganya murah serta tidak memerlukan resep dokter.

Sementara Kasi Penyelidikan BBPOM di Palembang Rita menyebutkan, pihaknya akan langsung memusnahkan barang bukti obat kedaluwarsa tersebut pada 4 Oktober 2017 mendatang.

“Gudangnya pun sudah ilegal. Banyak sekali jenis obat keras yang seharusnya dijual dengan resep dokter. Namun pelaku menjualnya tanpa resep dan harganya murah. Apalagi sudah kedaluwarsa, dampaknya merusak kesehatan,” ujarnya.

Perbuatan tersangka ini sudah melanggar pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3, atau pasal 197 junto pasal 106 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan maksimal hukuman 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here