Home HL Pasal Masalah Tagih Uang Gaji, Keponakan Tewas di Tangan Paman

Pasal Masalah Tagih Uang Gaji, Keponakan Tewas di Tangan Paman

126
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  -Diduga dipicu selisih paham karena masalah gaji jaga malam, membuat Bastari (30)‎ tewas setelah ditikam oleh Kandi (39) yang tidak lain adalah pamanya sendiri. Beruntung selang tiga jam kemudian, pelaku yang tinggal Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang saat tengah berada dirumah kakaknya yang tak jauh dari lokasi kejadian, Minggu (15/10/2017).
Kepada petugas Kandi mengaku sama sekali tidak ada niat untuk menghabisi nyawa keponakannya sendiri. Dimana kejadian berawal saat ia pulang kerumah usai bekerja. Kemudian, saat hendak turun dari sepeda motor korban datang dan langsung meminta gaji satu bulan sebesar Rp 1,5 juta padahal korban baru bekerja selama 20 hari sebagai penjaga malam di proyek jembatan Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ).
” Kejadianya minggu malam waktu itu keponakan saya itu langsung memukul saya menggunakan balok. Saya sempat mencoba menghindar dan mengelek tetapi Bastari terus memukuli karena tidak tahan saya mencoba melawan, dan saat itu ia menemukan pisau yang tergeletak di teras rumah dan langsung saya tusuk,”jelasnya saat diamankan di Polresta Palembang.
Usai keduanya melakukan perkelahian hingga masuk ke dalam got, dan meninggalkan korban terkapar bersimbah darah namun sebelum pergi ia sempat meminta tolong kepada warga sekitar agar membawa Bastari ke rumah sakit terdekat.
” Saya minta tolong warga agar korban dibawa ke rumah sakit. Saya pergi ke rumah kakak saya usai kejadian itu, saya tidak tahu kalau dia sudah meninggal,”terangnya.
Di rumah kakaknya itu. Kandi mengaku menumpang untuk mandi dan membersihkan diri‎. Saat itu, ia masih berpikir untuk mengobati keponakannya tersebut. Tapi ternyata, malam itu datang polisi dan langsung mengamankannya.
” Saya tidak kabur pak. Hanya menumpang membersihkan diri. Saya menyesal pak, saya tidak berniat untuk membunuh keponakan saya itu,” terangnya sembari menunjukkan luka dijari dan telinganya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, usai mengetahui hal tersebut petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Ayas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here