Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Puluhan warga yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat Pemerhati Organisasi Sosial Dan Ekonomi Republik Indonesia (DPP POSERI), mengelar aksi unjuk rasa damai, mempertanyakan proses hukum terkait laporan kasus Abu Kasar (Axilo) dari PLTU Baturaja Kabupaten OKU Induk yang dinilai sudah merusak ekosistem di duga pengelolaan Amdal (Dampak Lingkungan Hidup) yang buruk, bertempat di Pintu Masuk Mapolda Sumsel. Senin (16/10/2017).
Massa aksi yang dikoordinator aksi oleh Deslevri, juga membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Direktur, Wakil Direktur PLTU Kab OKU Induk Berdekeng Berduit Kebal Hukum. PLTU Kab OKU Induk Berdekeng Orang Berduit. Abu Kasar (Axilo) PLTU Amdal Ekosistem. No 32 Tahun 2009 Pidana Amdal Sudah Sangat Jelas Tutup PLTU Baturaja dan PT Bakti
Nugraha Yuda Energi (BNYE) PLTU Kab OKU Mengangkangi Undang Undang
Amdal’.
Kedatangan massa dari DPP POSE RI, di duga laporan yang disampaikan Elemen Masyarakat atas Amdal PLTU Baturaja, yang di kelolah oleh PT Bakti Nugraha Energy, yang di duga merusak ekosistem, baik Sungai, Polusi Udara dan Kerusakan lingkungan kepada pihak kepolisian berjalan di tempat.
“Disini lembaga kami menilai laporan masyarakat yang telah masuk ke polda sumsel yang kita cintai ini tapi cenderung terindikasi ada apa ? seolah olah dari PLTU ini mengangkangi UU No 32 tahun 2009 itu, ” ungkap Deslevri.
Masih dikatakan Deslevri. Sangat jelas PT Bakti Nugraha Yudha Energy PLTU Kabupaten OKU Induk ini terbukti sangat kuat perbuatannya melawan hukum dengan tidak mengindahkan Perundang Undangan Peraturan yang sudah jelas tentang Amdal kerusakan lingkungan hidup.
Dalam aksinya, Massa DPP POSE RI, menyatakan sikap menunturkan ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain, agar segera menindaklanjuti laporan masyarkat yang sudah melapor namun belum ada kejelasan proses hukumnya. Turun ke lapangan membentuk tim dan pencari fakta serta melakukan pendalaman terhadap perkara pelanggaran berat Amdal oleh PLTU Kabupaten OKU Induk dan Menaikan ke tingkat Lit atau Dik apabila alat bukti sudah jelas ke proses peradilan yang jelas dan transparan proses hukumnya.
” Tuntutan kami pada pagi ini, Polda Sumatera Selatan menindak lanjuti
sesuai UU yang berlaku dan kami akan terus bergerak sesuai pungsi kontrol kamis hingga ke Menteri Lingkungan Hidup, karena saya menilai PLTU ini selain merusak ekosistem juga semata mata untuk bisnis tanpa mengindahkan abu axilonya,” ujar Deslevri.
Massa aksi DPP POSE RI langsung di terima oleh perwakilan Polda Sumatera
Selatan, Kompol Andi Junianto selaku Kaur Monitor Subdit PID Humas Polda
Sumsel, dihadapan massa menuturkan jika ” untuk pernyataan sikapnya kami terima dan akan kami sampaikan dan laporkan kepada pimpinan, silakan saudara sudara untuk memantau perkembangan dari pernyataan sikap yang kami laporkan ke pimpinan kami. Kami titip pesan usai mengelar aksi ini pulang kerumah dan hati-hati di jalan terimakasih, “ujarnya Kompol Andi.
Usai pernyataan sikap diterima pihak Polda Sumatera Selatan melalui Humas Polda Sumatera Selatan, massa yang mendapat pengawalan dari Jajaran Polsek Kemuning yang di pimpin langsung Kapolsek Kemuning AKP
Robert P Sihombing yang di back up Polresta Palembang berjalan dengan
tertib dan aman. (Editor Jon Heri)








