Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Merasa telah dibohongi dan dirugikan oleh menantunya yang sudah menikah lagi tanpa izin dengan memalsukan akte perceraian, membuat Rumainur (58) melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Minggu (8/10/2017).
Kepada petugas warga Perum TOP Blok E6 nomor 11 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I ( SU I) ini menuturkan, kejadian ini bermula pada bulan Juli tahun 2017 dimana saat itu terlapor Eri Suprianti alias Dela (27) telah memalsukan akte perceraian dengan suaminya yang tidak lain adalah anak terlapor yakni Andi Gunalan (37).Dimana, tanpa ada sebab yang jelas, menantu telah menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa izin dan pengetahuan dari sang suami telah memiliki akte cerai.
” Setelah saya cek di Pengadilan Agama ternyata pihak pengadilan tidak pernah mengeluarkan akte cerai tersebut. Jelas anak saya sudah meras dirugikan pak karena Sela sudah menikah lagi dan memalsukan akte cerai.Kami berharap agar kasus ini bisa diproses secara hukum yang berlaku,”harap nenek paruh baya ini.
Sementara itu, KA SPK Ipda Bambang Haryanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan sudah dilimpahkan ke Satreskrim. “Korban sudah berkonsultasi dengan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memproses kasus ini,”terangnya. (Editor Jon Heri)








