Home HL Demi Menghidupi Anaknya, Jamud Nekat Mengutil Pakaian Di Mall Matahari PSX

Demi Menghidupi Anaknya, Jamud Nekat Mengutil Pakaian Di Mall Matahari PSX

127
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Seorang janda muda (jamud) bernama Suryati (28) warga jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, nekat mengutil tiga pasang celana pendek dan satu baju lengan pendek disalah satu mall Matahari PSX di Jalan Pom IX Palembang.

Dari pengakuan tersangka Suryati, dirinya nekat mengutil karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membeli susu anak.

“Aku kepepet pak, karena tidak punya uang untuk beli susu anak yang masih berumur lima tahun, karena itulah saya nekat ngutil baju dan dan celana pendek. rencananya kalau berhasil celana dan baju akan aku jual lagi,” katanya, saat gelar perkara di Polsek IB I Palembang, Selasa (17/10/2017).

Wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya sejak dua tahun silam ini mengatakan, sengaja mendatangi pusat perbelanjaan, untuk ngutil baju. Setelah Sesampainya di tempat pusat perbelanjaan pakaian, dirinya langsung mengambil beberapa pakaian dan selanjutnya dibawa ke toilet.

“Aku masuk toilet dengan membawa baju dan celana tersebut, namun pas di toilet aku menemukan sebuah kantong plastik. Pada saat disitulah aku mengemasi pakaian tersebut untuk dibawa pulang,” ujarnya.

Melihat merasa aman dirinya pun bergegas untuk keluar dan melarikan diri, setelah beberapa meter keluar ada satpam yang menghampiri lalu digeledah. “Pakaian itu aku bungkus dengan kantong plastik, lalu aku masukan kedalam rokku,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka kita amankan karena terbukti sudah mengutil di Mall Matahari PSX. Tersangka diamankan oleh satpam Mall, dan pelaku ini langsung diserahkan satpam mall ke Polsek IB I Palembang, saat ini pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Jadi pelaku ini berpura-pura hendak berbelanja, lalu mengutil pakaian setelah pakaian yang diambilnya berhasil, pelaku langsung memasukkan baju dan celananya ke dalam kantong plastik kemudian disimpan didalam rok pelaku. Pelaku  akan kami jerat pasal 362 KUHP dengan tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here