Home HL Dapat Sabu Dari Napi Lapas Medan, Tenas Masuk Penjara

Dapat Sabu Dari Napi Lapas Medan, Tenas Masuk Penjara

156
0
Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang berhasil mengamankan sabu sebanyak lima kantong sedang atau senilai Rp 25 juta, yang diperoleh Tenas Suryanto (46) dari kenalannya yang mendekam di Lapas Medan (Sumut).

Sabu yang diperoleh Tenas dari temannya tersebut merupakan pembayaran hutang senilai Rp 5 juta. Uang yang dikirim Tenas ke temannya tersebut, diperintahkan untuk dijual dan uangnya untuk pembayaran hutang.
“Kata dia, uang yang aku kirim untuk mengurus di lapas. Dan nantinya, dia kirim barang dan dijual. Rp 15 juta untuk aku dan Rp 10 juta dikirim ke dia,” ungkapnya saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Kamis (19/10/2017).
Diketahui tersangka Warga Jalan KH Azhari Lorong Agung Kelurahan 13 Ulu Palembang ini mengaku, baru pertama kalinya mendapatkan kiriman sabu dari temannya. Sehingga, dirinya sempat bingung untuk menjual sabu yang diperoleh tersebut.
Karena masih bingun dan baru pertama kali mendapatkan sabu dengan jumlah yang cukup banyak, dirinya berinisiatif untuk menjual sabu ke orang-orang yang ada di lingkungan rumahnya.
“Baru mau dijual pak, tetapi malah tertangkap polisi. Uang sudah diberikan, rencana mau dapat uang lagi malah gagal,” pungkasnya.
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menuturkan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sayangan Kelurahan 16 Ilir Palembang saat sedang menunggu calon pembeli.
“Untuk sabu yang dikirim dari napi yang berada di Medan, kami nanti akan berkoordinasi dengan Polda Sumut. Karena sabu itu sudah antar wilayah,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RINo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama enam tahun penjara, “tutupnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here