Home HL Asik Pesta Sabu Dirumah Kosong, Satu Tersangka Berhasil Diamankan Dua Kabur

Asik Pesta Sabu Dirumah Kosong, Satu Tersangka Berhasil Diamankan Dua Kabur

159
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Rahmat Nurdiansyah (21), warga Jalan Setunggal, Lorong Sekolah 3, No 10, RT 13, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, bersama rekannya mendadak bubar Setelah Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, melakukan penggerebekan dan melepaskan tembakan di sebuah rumah kosong. Alhasil ke tiga pemakai sabu lari kocar kacir.

Namun Rahmat, berhasil diamakan petugas dari rumah kosong tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan untuk pesta sabu, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 6 paket kecil sabu seharga Rp 1,2 juta. Sebuah botol bong untuk menghisap sabu, 2 buah korek api gas, dan sebuah pipet.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pipa Reja, Lorong Rukun Jaya, No 1616, RT 20/06, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang. Penyergapan sendiri dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemuning, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 22.15 WIB, karena menindak lanjuti pengaduan dari warga, yang sering adanya pesta narkoba dirumah tersebut.
Setelah diselidiki ternyata benar laporan warga kalau dirumah tersebut digunakan untuk pesta sabu, saat dalam penyergapan, ada tiga pemuda yang sedang asik pesta narkoba di rumah itu. Namun untuk dua pelaku berhasil kabur, melalui pintu belakang dan tersangka Rahmat berhasil diamankan. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Kemuning Palembangguna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah 2 tahun ini pak aku pakai sabu. Dan sabu itu dipakai bertiga, barulah mengisap kami sudah digrebek polisi. Kalau sabu 6 paket itu untuk jatah seminggu,” ungkap pemuda pengangguran ini. Kamis (19/10/2017)
Sementara Kapolsek Kemuning AKP Roberth Pardamean SH mengatakan pihaknya telah mengamankan satu tersangka pengedar sekaligus pemakaian sabu.
“Satu tersangka berhasil kita amankan, untuk duanya masih dalam pengejaran petugas dilapangan. “kita himbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti kita dapat. Atas tindakannya itu tersangka terancam pasal 112 ayat 1 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

(Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here