Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran tidak terima tak dihidangkan makanan dan sering ditegur. Membuat Armawansyah alias Andi (39) naik pitam, dan nekad mengejar adiknya sendiri Hartati (36) dengan pisau dan golok. Tak pelak korban kesehariannya pedagang ini lari ketakutan, saat pelaku merupakan resedivis atau mantan narapidana mengejar akan membunuhnya.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Jalan Rawas I, No 573, RT 09/02, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kamis (30/8/2017) siang di kediaman mereka. Saat itu korban sebagai adik pelaku, menegur kakak yang hari-harinya hanya pengangguran, untuk tidak berdiam diri saja di rumah. Pelaku yang merasa tidak dihargai, dengan tidak diberi makan, jadi tidak terima tiba-tiba, langsung mengancam akan membunuh korban.
Tidak hanya itu pelaku lantas mengambil pisau langsung mengancungkannya ke korban. Tak pelak pelaku yang ketakutan langsung menjerit meminta tolong. Bukannya menghentikan tindakannya, melihat adiknya histeris. Melihat korbanya ketakutan, pelaku kali ini makin jadi, dengan mengambil sebilah golok yang berada di kamarnya dan meletakan pisau itu di dapur.
Dengan cepat pelaku mengejar korban dengan sebilah golok tajam, hingga korban sembunyi minta perlindungan di rumah tetangganya. Tidak terima tindakan saudaranya sendiri itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sako, hingga pelaku berhasil diamankan.
“Tidak ada pekerjaan saya pak, saya tidak terima ditegur, benar pak kami sudah sering ribut, “singkat tersangka Andi langsung digiring ke sel tahanan Polsek Sako Palembang. Selasa (19/9/2017)
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Muplih menegaskan telah mengamankan seorang pelaku pengancaman. “Jadi pelaku mengancam saudara perempuannya, dengan pisau dan golok itu tajam semua. Kalau kenakan bisa celaka korbannya, kita amankan setelah kejadian, “ujarnya.
“Pelaku ini tempramen, marah dia karena tidak dihidangkan makanan, jadi langsung marah. Tersangka juga merupakan resedivis kasus pencurian sebelumnya. Atas tindakannya itu dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat sajam No 12 tahun 1951 diatas 5 tahun,”tukas Kanit Reskrim. (Editor Jon Heri)








