Home HL Residivis Bongkar Rumah Kosong dihajar Massa

Residivis Bongkar Rumah Kosong dihajar Massa

120
0

Laporan Meyda Sari

JODANEWS,- PALEMBANG – Fajudin Effendi (39), tersangka Residivis bongkar rumah kosong nyaris tewas setelah dihajar massa yang di sertai pembacokan oleh warga sekitar, usai aksi bongkar rumah di salah satu warga Komplek PU Rt 11 Rw 04 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang, gagal beraksi. Sabtu (23/09/2017) Pukul 10.00 Wib.

Tersangka Fajudin, yang tercatat sebagai warga Jalan Pete Perum Geriya Darma Indak C Rt 020 Rw 010 Kelurahan Plaju Darat Palembang, beraksi bersama rekannya tersangka Adi (DPO) mengunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah. Kedua tersangka ini kembali beraksi di rumah korban Frans Kelly Edwar (61) Warga Komplek PU Rt 11 Rw 04 No 574 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.

Melihat rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya pergi ke rumah sakit, membuat tersangka Fajudin yang hanya bermodalkan obeng dan kunci langsung masuk ke rumah korban setelah merusak gembok dan mencongkel jendela kamar anak korban. sedangkan tersangka Adi yang menunggu diatas motor. Sialnya, Saat jendela kamar dibuka paksa dan tersangka Fajudin masuk untuk mengambil barang berharga milik korban, namun ada salah satu warga yang mengetahui jendela kamar tidur terbuka dan melihat tersangka keluar dari rumah korban membawa barang berharga milik anak korban.

Warga yang mengetahui aksinya tersangka langsung mengejarnya. Parahnya, warga yang mengetahui aksi tersangka langsung meneriaki maling, tak ayal itu warga komplek pun berdatangan ditambah lagi warga yang masih dalam aktifitas di pasar juga mendatangi dari asal suara dan mengepung tersangka. Karena kepungan warga akhirnya Tersangka Fajudin berhasil diringkus warga sedangkan temannya bernama Adi (DPO) berhasil kabur bersama sepeda motornya.

Korban Kelly awalnya tidak menyangka jika rumah yang ditinggal dalam kondisi terkunci, saat keluarga mereka hendak pergi untuk membesuk keluarga mereka yang lagi sakit di RS Charitas, tiba-tiba ditengah perjalanan mendapat telpon dari warga jika rumah mereka telah di bobol maling. Kejadian kemalingan ini sudah untuk yang ke sekian kalinya.

” Saya ini mau pergi ke Charitas mau besuk orang tua yang lagi dirawat, ketika baru sampai di Jalan Mayor Salim Batubara, saya mendapat telpon dari tatangga, katanya pintu terbuka, ada maling masuk dari jendela kamar anak kami,”ungkap Kelly.

Masih dikatakan Kelly. Jika di Komplek tempat tinggalnya mereka kerap terjadi bongkar rumah apalagi rumah tempat tinggal korban dalam kurun waktu 2017 setidaknya sudah 3 kali terjadi pembobolan.

“Kalau rumah kami ini sudah yang ke 3 kali (Dibobol maling-red), pertama pelaku masuk dari pintu utama itu kami habis dibawa semua, kedua seminggu usai lebaran idul adha pelaku tidak bisa masuk, dan yang ini ke tiga. pelaku ini diperkirakan sama karena ada tetangga kami yang lihat pelaku ini wajahnya sama dengan pelaku ke dua, waktu kami pulang warga sudah ramai didepan,” jelasnya.

Warga pun langsung menghakimi tersangka Fajudin, bukan hanya menendang dan memukul bahkan warga yang sudah geram dengan aksi bongkar rumah di wilayah mereka, membacok tersangka, akibat bacokan tersebut tersangka mengalami luka bacokan sebanyak 6 diantaranya dua bacokan di punggung, satu bacokan di pingan kanan, satu bacokan di lengan kiri dan dua bacokan kecil di pipi kiri.

Aksi main hakim warga dapat dihentikan ketika seorang pihak kepolisian dari Polsek Kemuning yang sedang patroli dibantu petugas Polisi dari jajaran Intel Polsek Kemuning yang dipimpin langsung oleh Aiptu Fahrul Rizal SH tiba dilokasi dan berusaha melindungi tersangka walau warga sudah berkumpul mengelilingi petugas dan tersangka.

Tersangka residivis kasus yang sama ini akhirnya dapat di evakuasi setelah mobil SPKT dari Polsek Kemuning bersama petugas Buser tiba dilokasi kejadian. selanjutnya tersangka di bawa ke RSMH Palembang untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti, 4 buah jam tangan, 1 unit handpone, uang recehan Rp 126.450 ribu dan uang recehan Rp 175 Ringit, digelandang ke Mapolsek Kemuning Palembang.

Sementara itu, Kapolsek Kemuning Palembang, Akp Robert Sihombing, yang didampingi Kanit Intel Aiptu Fahrul Rizal SH, membenarkan jika tersangka yang diamankan ini merupakan pemain lama, mengingat tersangka pernah ditahan dalam kasus yang sama.

“tersangka berinisial F, merupakan pelaku bongkar rumah yang ditangkap warga, dan satu tersangka lagi berhasil lari dan masih dalam pengejaran, anggota dilapangan, “ungkapnya. Minggu (24/9/2017)

Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersangka ini residivis pernah berkasus yang sama dan berhasil ditangkap oleh Polsek SU I Palembang, kena 8 bulan penjara. Akibat ulahnya tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, ” jelas AKP Robert. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here