Home HL Polda Sumsel Gagalkan 277 kg Pengiriman Narkotika Jenis Ganja Asal Acek Ke...

Polda Sumsel Gagalkan 277 kg Pengiriman Narkotika Jenis Ganja Asal Acek Ke Sumsel

125
0

Laporan Meyda Sari

JODANEWS,- PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, jaringan lintas provisi. Kali ini petugas berhasil menangkap dua orang pelaku bernama Soliham (44) warga Tegal Mulyo Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin dan Kodri alias Yiyin (50) warga Mulyoasih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Keduanya ini ditangkap Jajaran narkoba Polda Sumsel dilokasi yang sama yaitu di pingir Jalan Palembang – Jambi Km 112, Kecamatan Suangai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari Selasa kemarin (19/9/2017) tepatnya di depan Loket ekspedisi pengiriman barang. Dari kedua pelaku Polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 277 Kg senilai Rp 700.000.000,-.

Disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs Zulkarnain Adinegara, awalnya Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada Jum’at (15/9/2017), mendapatkan informasi dari Kasatnarkoba Polres Tabes Medan Polda Sumut, bahwa akan ada pengiriman barang sejumlah 8 koli ke Sungai Lilin Sumsel.

Setelah diselidiki barang tersebut tujuan akhir ke Wilayah Lampung. Kemudian petugas Narkoba Polda Sumsel berkordinasi dan melakukan lidik intensif. Lalu pada Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 14.00 wib, di TKP, tertangkap tanganlah kedua tersangka yang hendak mengambil barang haram tersebut.

“Dimana peran kedua tersangka ini, mengambil barang paket di loket ekspedisi, setelah mengambil paket, langsung datanglah anggota yang undercover dan langsung menangkap kedua tersangka. Dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 8 koli narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibalut pakai lakban bewarna coklat sebanyak 227 ball, senilai Rp 700.000.000,- “jelasnya kapolda.

Masih dikatakan Kapolda, setelah mengamankan dua orang tersangka, petugas kembali melakukan Pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Kodri pemilik barang di sekitaran Masjid Agung Sungai Lilin kemudian kedua orang tersebut dibawa ke Polda Sumsel berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan ganjaa ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Lampung. Namun Polisi sudah mengetahui pergeraakan keduanya, sehingga aksinya berhasil kita gagalkan,” katanya saat gelar pres release di Mapolda Sumsel. Rabu (20/9/2017).

Dengan di dampingi Wakapolda, Dirnarkoba, Irwasda dan Pejabat utama Polda Sumsel, Zulkarnaen menjelaskan dengan terbongkarnya kasus ini Polisi sudah menyelamatkan sebanyak 277.000 jiwa dari bahaya narkoba. Untuk mengelabuhi petugas ganja kering siap edar mereka kemas menjadi beberapa bagian dengan dibalut lakban warna cokelat, kemudian dimasukkan kedalam kardus besar dan dilapisi dengan karung plastik warna putih.

Kapolda juga berjanji, pihaknya akan menyikat (tindak tegas) terhadap bandar narkoba hingga keakar-akarnya. Untuk memperoleh hasil yang optimal, dirinya akan bekerjasama dan menggandeng seluruh steak holder yang ada. Jika ada oknum anggota Polisi yang terlibat dan bermain-main dengan narkoba akan diproses dan dikenakan pradilan umum.

” Bagi anggota yang terlibat kita kenakan proses peradilan umum. Apalagi ancaman hukumannya diatas 4 tahun, kita ajukaan sidang kode etik dengan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas orang asli Komering ini.

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),
Undng-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sigkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here