Laporan Cindra
JADANEWS, MUBA – Pesta Malam Rakyat Musi Banyuasin banyaklah madorat ketimbang manfaatnya. Sebab tidak mempunyai nilai kebaikan dan tidak ada nilai keindahan seninya, yang ada hanya menjadi tempat peredaran narkoba, maksiat, perjudian dan kejahatan lainnya.
“Biarpun pahit, saya selaku tokoh masyarakat menolak apabila pesta malam masih dilaksanakan karena sudah menyampingkan nilai-nilai agama serta dapat merusak akhlak dan moral generasi penerus bangsa”. Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Muba Rusdi Usman saat rapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pengaturan Pesta Malam di ruang rapat Randik, (13/09).
Dalam rancangan perda tentang pengaturan pesta malam, setiap orang, kelompok atau badan yang melaksanakan pesta rakyat dalam kabupaten Musi Banyuasin harus mendapatkan rekomendasi dari ketua RT, surat pengantar dari Lurah diteruskan kepada camat dan kepolisian dengan tembusan kodim. sedangan waktu penyelenggaraan pesta rakyat dimulai dari pukul 08.00 wib hingga 18.00 Wib.
Sementara, Plh. Asisten III H Yudi Herzandi SH MH mengatakan, pengendalian dan pembatasan waktu pesta rakyat perlu dilakukan karena dalam kegiatan tersebut banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi seperti peredaran narkoba dan maksiat.
“Banyak yang menentang, katanya pesta malam itu adat yang sudah membudidaya, namun kenyataan dilapangan kami saksikan sendiri pesta malam menjadi latar belakang untuk melakukan perbuatan negatif ”, jelasnya.
Menurutnya, pesta malam ditengah masyarakat telah bergeser dari nilai budaya, norma agama dan sosial yang tidak lagi diperhatikan, karena berubah menjadi ajang pesta narkoba dan maksiat. “oleh karena itu, perlu kita mengundang seluruh stakeholder terkait untuk mengatur waktu pesta malam rakyat”, imbuhnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Pengadilan Negeri Sekayu, Pengadilan Agama Sekayu, Departemen Agama Muba, lapas II B Sekayu, Satpol PP, Camat Sekayu, Kesbangpol, Dinkes, Lurah Serasan Jaya, Kapolsek Sekayu, Ketua Adat, Komisi I DPRD, STIH Rahmaniyah Sekayu, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Ponpes Asshidiqiyah, MUI Muba. ketua komisi perlindungan anak Muba. (editor Elan)








