Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Seorang penjaga keamanan bukannya menjaga keamanan indekos dimana tempatnya bekerja, Afrizal Awal alias Yogi (46) warga Jalan Letnan Murod, Lorong Kenanga, RT 21, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, malah mencuri sepeda motor salah satu penghuni Kost Rina, Jalan Sei Bendung Sekip Tengah RT 14, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (21/9/2017).
Bersama kedua rekannya, Subki (30) dan Ira (21), tersangka dibekuk aparat Polsek Kemuning, Palembang, akibat aksinya tersebut. Peristiwa pencurian tersebut bermula saat Rabu (20/8/2017), tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna Putih BG 6255 ABN milik korban Anggun Pertiwi (21), warga Dusun III, RT 5, Kelurahan Tanjung Gelam, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, yang menyewa kamar di Kost Rina.
“Saya pinjam motor alasannya untuk beli rokok. Padahal saya dengan Subki pergi untuk menduplikat kunci motornya. Setelah selesai membuat kunci duplikat saya kembalikan motornya,” ujar tersangka saat gelar perkara, Senin (25/9/2017).
Keesokan harinya, saat hendak pergi bekerja, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada. Korban pun menanyakan kepada tersangka Afrizal selaku penjaga kost, dan tersangka pura-pura tidak tahu.
“Malam sebelumnya motor sudah saya bawa ke Ira dan Subki untuk dijual. Saya bawa pakai kunci duplikat yang baru dibuat itu,” akunya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning. Korban pun menyampaikan kecurigaannya terhadap tersangka yang pernah meminjam motornya tersebut kepada polisi. kemudian Polisi pun melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama, Minggu (24/9/2017) akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing berujar, pihaknya segera menangkap pelaku setelah menerima laporan korban. “Modusnya membuat kunci duplikat sehingga pelaku mudah mencurinya. Tersangka Afrizal pun merupakan residivis yang dipidana atas kasus penganiayaan dan dipenjara selama enam bulan,” ujar Robert.
Robert berujar, tersangka Subki dan Ira sudah menjualkan motor tersebut kepada Ucok seharga Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya, Tiga tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Editor Jon Heri)








