Laporan Meyda Sari
JODANEWS,- PALEMBANG – Petugas dari unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi dikawasan eks bioskop Cineplek terhadap manajer K3 Waskita Karya yakni Baharuddin (27). Setelah sepekan melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku bernama MA (17) ketika tengah magang di salah satu mall dikota Palembang, Rabu (6/9/2017).
Dari Informasi yang dihimpun penangkapan pelaku yang masih duduk dibangku kelas 3 SMK di salah satu kota Palembang ini, bermula dari anggota mengetahui adanya penjualan handphone hasil kejahatan di sebuah counter yang ada di Internasional Plaza (IP). Kemudian, diketahui yang menjual handphone itu MA warga Kebon Jahe Cinde. Tak membuang waktu lagi polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah menjalankan tugas dari sekolah.
Kepada petugas MA mengaku, ia sebenarnya tidak berniat menghabisi korban melainkan sebelum kejadian dirinya sempat terlibat keributan dilokasi lalu korban yang merupakan mantan dosen ini lewat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
“Saya kira korban itu musuh yang ribut dengan saya dijalan. Lalu dia saya tusuk mengunakan pisau carter,”katanya.
Usai menusuk Baharudin lanjut pelaku, korban sempat kabur dengan cara berlari namun akhirnya terjatuh lemas karena kehabisan darah. Kemudian, dalam keadaan terjatuh lalu pelaku kembali menusuk korban hingga berkali-kali yang menyebabkan Baharudin tewas ditempat.
“Setelah itu handphone korban saya ambil. Lalu, saya menuju dermaga Sungai Musi untuk membuang pisau carter besoknya saya sekolah seperti biasa. Sedangkan Hp saya jual Rp 1,7 juta. Uangnya sudah habis saya buat jajan,”terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang magang di salah satu mall Palembang. Dimana, untuk motif yang dilakukan pembunuhan dengan perampokan dengan pelaku tunggal.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 dan 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,”tukasnya. (Editor Elan)








