Home HL Niat Baik Ingin Memberikan Adiknya HP, Malah Berujung ke Penjara

Niat Baik Ingin Memberikan Adiknya HP, Malah Berujung ke Penjara

144
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Niat baik ingin membahagiakan adiknya yang belum memiliki ponsel. namun niat bagusnya tersebut berujung kepenjara. pasalnya Didi (28), Warga Jalan Lingkaran Satu, Dempo Luar Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. malah mencuri handphone milik salah satu tukang bernama Yayan Hidayattullah, Warga Jalan Dempo Dalam Kecamatan Ilir Timur I Palembang, tepatnya dibelakang apotik Magha Mulya dekat Kosyen Net.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku tidak mampu untuk membelikan ponsel sang adik karena dirinya hanya bekerja sebagai juru parkir di Dempo. lantaran adik minta dibelikan HP dan ia juga tak memiliki uang, membuat Didi malah nekat melakukan pencurian.

“Adik itu selalu merengek pak, minta dibelikan ponsel. Makanya aku pusing, uang tidak ada, penghasilan dari juru parkir kecil cuma kucup buat makan saja. jadi terpaksa aku mencuri,” ujarnya saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Minggu (24/9/2017).

Dimana sebelumnya tersangka juga sudah pernah melakukan pencurian, namun Aksi pertama pencuriannya tidak ketahuan sama pemiliknya. pencurian pertama Yaitu tidak jauh dari tempatnya bekerja, waktu itu berhasil mendapatkan smartphone merek Samsung. Hp itu tidak dijual, tapi di pakai sendiri.

Merasa aksi pertamanya berjalan dengan mulus, Didi kembali mengulangi perbuatannya dengan kembali melakukan pencurian di tempat yang sama. Namun, aksi keduanya ini dipergoki pemilik rumah yang langsung melaporkannya ke Polsek IT I Palembang.

“Pada saat kondisi rumah sedang sepi, saya masuk dengan memanjat tembok belakang dan masuk dari pintu depan. setelah berhasil masuk kedalam rumah, saya langsung mengambil HP yang ada diatas meja. Ternyata, di dalam rumah itu ada orangnya,” ujar tersangka yang meringis kesakitan lantaran kedua kakinya di tembak.

Sementara, Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menuturkan, tersangka ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya pergi. Akibatnya korban harus mengalami kerugian berupa Satu unit hp Samsung Galaxi dan satu unit hp merk evercross A7A, hingga kerugian ditaksir sebesar Rp 3 juta.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan, dengan timah panas karena berupaya menyerang anggota menggunakan kayu saat akan ditangkap. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,” katanya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here