Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Diduga karena selisih paham membuat dua pedagang ikan di pasar induk Jakabaring, ribut dan membuat Fuad Abdullah (43) melaporkan rekan seprofesinya yakni Ekik (40) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (28/9/2017).
Kepada petugas korban yang tercatat tinggal dijalan KH. Azhari Lorong Sehat No. 31 RT 21 RW 05 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini menuturkan, kejadian bermula pada hari Kamis, (28/9/2017) sekitar pukul 11.30 Wib dihalaman parkir pasar ikan lelang Jakabaring.
Kemudian, karena selisih paham masalah kerang keduanya terlibat keributan sehingga dirinya dipukuli terlapor sehingga mengalami luka bengkak dipergelangan tangan jempol sebelah kanan, kening benjol, jari tengah kanan lecet, dan dua kaki juga mengalami lecet.
“Ya, sebelum kejadian memang kami hanya ribut kecil biasa saja Pak, biasa masalah Dagangan. Jadi mungkin dia dendam sama saya,”ujarnyan
Hanya saja katanya, dirinya tak menyangka saat akan pulang kerumahnya dan berada diatas motornya tiba-tiba terlapor langsung memukul korban dengan menggunakan kayu gelam yang telah dibawanya dari arah belakang. Beruntung pada saat itu korban sudah menggunakan helm, namun pukulan tersebut hanya mengenai bahu belakang sebelah kanannya.
” Sempat kaget Pak, dia (Ekik) tiba-tiba memukul saya dari belakang dengan menggunakan kayu gelam, “katanya.
Merasa terancam dengan keselamatan dirinya. Sambungnya, dirinya pun lantas berlari untuk menyelamatkan diri dari terlapor yang sudah terlanjur emosi kepada korban. Akan tetapi terlapor pun terus mengejar sehingga membuat korban pun terjatuh dan terlapor pun langsung memukul korban secara membabi buta.
” Saya hanya bisa menangkis dengan menggunakan tangan kosong Pak, sehingga membuat saya pun mengalami luka dipergelangan tangan jempol sebelah kanan bengkak, kening benjolan, jari tengah sebuah kanan lecet, dan dua kaki mengalami lecet, ” ujarnya.
Dirinya pun berharap, dengan adanya laporan yang ia buat. Petugas dapat menagkap pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. ” Tangkap saja Pak, saya benar-benar tak terima pak, dengan kelakuannya. Dan kalau bisa dihukum seberat-beratnya, ” kesalnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui KA SPK Polresta Ipda Dennie membenarkan membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan laporan dari korban dengan dugaan penganiyaan.
” Laporan korban akan kita limpahkan ke Satreskrim guna untuk ditindaklanjuti. Korban juga kita minta untuk melakukan visum untuk melengkapi berkas,”katanya. (Editor Jon Heri)








