Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Walaupun pemilik akun arisan online Naura telah menjalani proses hukuman dari pihak kepolisian. Namun, korbannya dari arisan online yang merasa dirugikan oleh pemilik arisan online Naura yang bernama lengkap Al Naura Karisma Pramesti (25) Warga Jalan Perum Mitra Permai CA-5 RT 24 RW 03 Kelurahan Karya Kecamatan Gandus Palembang, masih saja berdatangan untuk melaporkan atas kasus penipuan yang telah dilakukannya.
Kali ini dialami oleh wanita cantik yakni Nurul Ayu Hasanah (26) warga yang tinggal dijalan simpang empat Perumnas RT 13 Kelurahan Puwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana dirinya harus mengalami kerugain sebesar Rp. 54.700.000 setelah tertipu oleh pemilik arisan online Naura.
Tak terima dengan apa yang telah dialaminya, dengan ditemani kuasa hukumnya Kowi, Nurul (korban,red) pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang. Senin (4/9) sekitar pukul 15.20 WIB.
Dihadapan petugas piket SPKT Polresta Palembang korban menceritakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Jum’at (4/4/2017) dan Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 14.32 WIB, dimana korban mengikuti arisan online yang dikelola oleh Naura melalui sosial media, namun sampai dengan waktunya Naura (terlapor,red) tak kunjung juga mentransfer uang arisan kepada dirinya.
” Saya dapat arisan tapi dia (Naura) sampai dengan sekarang belum juga mentransfer uangnya Pak,” katanya saat membuat laporan di Polresta Palembang
Diakuinya, kalau dirinya mentransferkan uang kepada terlapor melalui mobile banking kerekeng. “Saya transfer ke Bank Mandiri dengan no rek 9000026798158 dan Bank BRI dengan no rekening 0213238504 atas nama Naura Pak,”ujarnya.
Nurul menyebutkan atas kejadian tersebut, dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp. 54.700.000. ” Saya tak terima Pak, uang saya tak kembali. Dan saya sangat berharap dia dapat mengembalikan uang saya,” ungkapnya.
Sementara Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, kalau saat ini Naura sedang menjalani masa hukuman. ” saat ini Naura Masih menjalani hukumna,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi.
Disinggung masih adanya laporan dari korban atas penipuan yang dilakukan oleh Naura, orang nomor satu di kepolisian Kota Palembang ini menegaskan, kalau pihaknya akan tetap memprosesnya. ” Kalau ada laporan, maka akan tetap kita proes,” singkatnya. (Meyda Sari)








