Home HL Empat bulan Buron, Pembobol ATM Didor

Empat bulan Buron, Pembobol ATM Didor

124
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Setelah empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) lantaran terlibat kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), akhirnya petugas Satreskrim Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang berhasil membekuk

Bobby (41) bahkan pelaku warga Jalan Talang Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi lantaran melawan serta mencoba kabur saat akan diringkus petugas.

“Selama buron saya kabur ke Jakarta pak dan mengekost disana. Karena uang saya sudah habis, jadi saya pulang ke Palembang, hingga akhirnya saya ditangkap sama Polisi,”terangnya, Rabu (27/9/2017).

Lanjut Bobby, dari hasil membobol mesin ATM Bank Sumsel yang berada di Jalan MP Mangku Negara, Kecamatan Kalidoni Palembang, ia mendapatkan bagian sebesar Rp180 juta. “Saya hanya kebagian Rp180 juta pak. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk berfoya-foya selama dalam masa pelarian di Jakarta. Selama di sana, saya juga tidak bekerja, hanya makan tidur saja,” tambah tersangka.

Sambil menahan rasa sakit di bagian kakinya, Bobby mengatakan ia hanya bertugas mengangkat mesin ATM tersebut ke dalam mobil. “Setelah itu, kami bawa ke rumah Agus untuk dibongkar,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan setelah berhasil membongkar mesin ATM tersebut, dirinya langsung melarikan diri. “Kalau tidak salah sudah empat yang ditangkap, termasuk saya. Dua masih buron,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Iptu Aswan mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lagi dan sudah mendakam dan masih dalam pemeriksaan oleh anggota kita secara intensif.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara,” tukasnya. (Editor Jon Heri)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here