Home HL Dua Spesialis Bongkar Rumah Kosong Diringkus Anggota Jatanras

Dua Spesialis Bongkar Rumah Kosong Diringkus Anggota Jatanras

143
0

Laporan Meyda Sari

JODANEWS,- PALEMBANG – Dua dari tiga tersangka spesialis bongkar rumah dan sekaligus pelaku curanmor di Wilayah Kota Palembang, akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, di salah satu rumah tersangka saat tengah berkumpul, Jum’at (8/09/2017) pukul 11.00 Wib.

Dua tersangka yang diamankan yaitu, tersangka Ardiansyah alias Ari Jamhari (21) Warga Jalan DI Panjaitan Lorong Pahlawan I Plaju Palembang, dan tersangka Hari Saputra alias Kemok (27) warga Kapten Abdullah Lorong, Samarinda Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang.

Kedua tersangka ini merupakan pemain lama atas kasus bongkar rumah dan curanmor. setidaknya sudah terdapat 3 LP (laporan polisi-red) yang masuk ke jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yaitu, Laporan Polisi Nomor : LPB/604/IX/2017/SPKT tanggal 8 September 2017, TKP Jalan KH Balqi
Kos Intan Kamar A-04 Kel16 ulu Kec SU.II Kodya Palembang atas kasus curanmor. Laporan Polisi Nomor : LPB/605/IX/2017/SPKT Tanggal 8 September 2017, TKP Jalan Tanjung Barangan No 3 AB Kel Bukit Baru Kec
IB.II Palembang atas kasus bongkar ruko.

Kejadian berawal ke tiga tersangka Ari, Kemok dan Hasbi (DPO), pada rabu (16/08/2017) lalu, akhirnya berhasil membawa kabur motor korban Indah Wahyu yang terpakir di depan kamar kos dengan cara merusak kunci kontak mengunakan Kunci Leter T. Sedangkan kasus bongkar ruko (05/09/2017) sekitar pukul 05.30 Wib dimana tiga tersangka mencongkel pintu dan masuk ke ruko milik Meldi dan membawa kabur barang barang elektronik seperti 4 unit PS, 2 unit Televisi, 1 buah laptop, 3 unit handpone.

Atas dasar 3 LP tersebut. Petugass Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, tepat jumat (08/09/2017) pukul 11.00 Wib, saat kedua tersangka Ardiansyah dan Hari, sedang berkumpul. Tepatnya berada di rumah Ardinsyah. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat.

Saat melakukan penangkapan, tersangka Ardiansyah berusaha mencoba melawan petugas langsung mengambil pedang disampingnya, karena tindakan tersangka Ardiansyah membahayakan petugas. Maka pelaku terpaksa ditindak tegas dengan sebutir timah panas petugas yang bersarang dikakinya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan pengeledahan di rumah Ardiansyah, petugas menemukan barang barang hasil curian diantaranya, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio tahun 2015 BG
6309 AAU, 8 buah Stick golf, 1 unit Plast testion 3,  3 buah printer, 1 Unit TV samsung, 1 Unit TV LG, 2 Bilah pedang, 1 buah tas warna hitam, 10 buah Kunci  L, 1 buah kunci  T,  4  kartu Tabungan Bank BNI, BRI, MANDIRI, Kartu ATM MANDIRI, BNI, SIM, KTP, NPWP, JAMSOSTEK, BPJS. Atas nama FITRIANI.

Dalam pemeriksaan petugas, kedua tersangka spesialis bongkar rumah dan pelaku curanmor ini merupakan residivis, keduanya selalu memberikan jawaban yang berbelit belit. Sehingga petugas kesulitan mengungkap jaringan mereka.

Menurut pengakuan tersangka Hadi, dirinya mengakui jika pernah terlibat kasus pembobolan rumah yang ditinggal pergi dan kasus tindak kriminal curanmor bersama rekannya tersangka Ardiansyah, untuk kasus bobol
rumah dirinya hanya berperan mengawasi dari luar.

Sementara itu. AKBP Erlin Tangjaya Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, membenarkan jika kedua tersangka yang diamankan merupakan spesialis bongkar rumah di Wilayah Hukum Polresta Palembang. “mereka ini spesialis bongkar rumah kosong, ini adalah barang bukti yang mereka curi belum sempat dijual, dari laporan polisi baru 3 kali tapi ini diduga masih ada kasus yang lain karena ada barang bukti yang lain yang ternyata mereka lupa, mereka ini spesialis bongkar rumah di Kota Palembang,”jelasnya

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dimana diancam dengan penjara minimal 7 tahun penjara maksimal 9 tahun penjara, dan kini petugas masih memburuh satu tersangka lagi atas nama Hasbi. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here