Advertorial/Aptrama Dedi
Jodanews – Baturaja, Pada rapat paripurna Senin (11/9), setelah melalui tahap-tahap persidangan, akhirnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU setujui dan tanda tangani Anggar
an Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2017.
Rapat Paripurna yang diselenggarkan, Senin (11/09/2017) di ruang rapat paripurna DPRD OKU ini dihadiri, Bupati dan Wakil Bupati , unsur FKPD OKU, anggota DPRD OKU, Kepala Badan/Dinas/Kantor, Kepala Bagian, Camat di lingkungan Pemkab OKU serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pimpinan partai politik.
Juru bicara Banggar DPRD OKU, Ir Ramawala menyampaikan, dari hasil kajian Badan Anggaran DPRD OKU bersama Pemkab OKU untuk bagian pendapatan dalam RAPBD perubahan OKU tahun anggaran 2017 tidak terdapat perubahan lagi karena pemb
ahasan dan upaya peningkatan pendapatan telah dibahas secara seksama pada saat prioritas dan plapon anggaran sementara (PPAS). “Pendapatan daerah terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 102.589.304.145 dana perimbangan sebesar Rp 1.106.430.328.781 serta lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 207.233.034.845. Sementara hibah dan dana darurat nihil. Maka, dari ketiga sumber pendapatan tersebut jumlah pendapatan daerah OKU dalam RAPBD perubahan 2017 sebesar Rp 1.416.252.667.771,”
Untuk belanja daerah, jumlah total belanja daerah dalam RAPBD perubahan 2017 sebesar Rp 1.496.966.683.589 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 736.053.269.710 atau sejumlah 61 % dari total belanja dan belanja langsung
sebesar Rp 760.913.413.879 atau sejumlah 39 % dari total belanja. “Seperti disampaikan bahwa jumlah belanja daerah sebesar Rp 1.496.966.683.589 sedangkan jumlah pendapatan berjumlah Rp 1.416.252.667.771, sehingga terjadi defisit Rp 80.714.015.818 yang ditutup dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp 88.654.015.818 dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp 7.940.000.000.
Setelah itu, Sekretaris DPRD OKU, A Karim SE MT, membacakan rekapitulasi rancangan berita acara persetujuan bersama. Pasalnya, rancangan berita acara persetujuan bersama cukup banyak dan panjang, namun berita acara tersebut telah disampaikan kepada masing – masing anggota DPRD OKU.
Kemudian Bupati OKU H Kuryana Azis dalam pidatonya menyampaikan, bahwa dengan disetujuinya Perubahan APBD OKU tahun 2017, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten OKU.
Namun demikian sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, Raperda y
ang telah mendapat persetujuan bersama berikut rancangan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel guna medapat evaluasi.
“Bila nanti sudah ditetapkan, maka Pemkab OKU telah mempunyai pedoman pembiayaan untuk pelaksanaan program program pembangunan tahun 2017 sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam perubahan APBD tersebut,” kata Kuryana.
Sementara, Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani mengatakan, selama pembahasan materi RAPBD-P, terutama dalam rapat – rapat komisi dan badan anggaran, tidak menutup kemungkinan terjadinya silang pendapat dan adu argumentasi antara eksekutif dan legislatif.
Semua itu semata-mata hanya ingin berbuat yang terbaik bagi masyarakat OKU. Semoga, keputusan yang telah disepakati, akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang,” tandas Zaplin. (Editor Jon Heri)








