Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Dua tersangka jambret babak belur dihajar warga (massa,red). Keduanya adalah tersangka Adi Saputra (23) dan M Dandi Pramuja (21) Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Segaran, No 23, RT 20 Rw 06, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang. Keduanya naas usai menjambret ponsel milik pelajar SMA bernama Septi Sakia Putri (17), Warga Jalan Payo Durian, Kelurahan Sialang, Sako Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Asahan 1, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Kamis (14/9/2017) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Penjambretan terjadi berawal ketika korban bersama teman-temannya tengah duduk di pinggir jalan di depan rumah. Selagi asik memainkan ponsel, kemudian datang tersangka yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 2913 ABC, yang langsung merampas ponsel milik korban.
Dengan cepat pelaku kabur, namun warga yang ramai mengetahui kejadian itu langsung meneriaki jambret dan mengejar kedua tersangka. Namun apes saat kabur, lantaran tersangka panik, membuat keduanya kehilangan kendali ketika mengendarai sepeda motor miliknya, hingga motor tersangka masuk ke dalam parit.
Lantaran terjatuh, warga yang sudah geram dengan ulah kedua tersangka, langsung menghajarnya secara beramai-ramai hingga pelaku babak belur. Namun beruntung, saat kejadian anggto yang sedang melaksanakan patroli melintas di TKP dan segera mengamankan tersangka, kemudian menggelandangnya ke Polsek Sako Palembang.
“Ini yang kedelapan kalinya pak sama yang ketangkap. Kalau untuk sasarannya itu sama cewek-cewek yang lagi asik memainkan ponsel. Hasil curiannya Ada yang dijual ada juga untuk di pakai sendiri,” ungkap tersangka Septi yang bertugas sebagai pilot. Minggu (17/9/2017)
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Muplih, menegaskan pihaknya telah mengamankan dua kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering meresahkan masyarakat. “Jadi mereka ini selalu bermain berdua, dan siat beraksi selalu berhasil. Namun ini yang kedelapan kalinya mereka kena batunya,” ungkapnya.
“Untuk tindakan kejahatan lainnya kini tengah diselidiki. Untuk barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor tersangka, ponsel korban dan sebuah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya. Atas perbuatannya itu tersangka terancam pasal 365 KUHP diatas 5 tahun, “tegasnya (Editor Jon Heri)








