Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Kepolisian Polresta Palembang beserta jajaran Polsek yang masuk dalam wilayah hukum (Wilkum) Polresta Palembang, berhasil mengungkap sebanyak 28 jenis kasus perjudian dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 71 orang.
Dari pengamanan yang dimulai sejak tanggal 4 September 2017 lalu ini dikatakan mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya ini hanya seorang bandar dan juga diamankan para-para pemain dan pembeli.
“Ini merupakan Cipta Kondisi, dimana berdasarkan laporan dari masyarakat banyak perjudian dikota Palembang, sehingga berhasil diamankan sebanyak 71 orang yang terlibat dalam 28 jenis kasus perjudian,” ucap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono di dampingi Kasatreskrim Kompol Yon Edi Winara, saat gelar press Release dihalaman Mapolresta Palembang, Selasa (12/92/2017) sore.
“Ada Togel, Remi, Catur, Gap, dan masih banyak jenis perjudian yang lainnya. Untuk barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai sebesar Rp 12 juta, kartu Remi, kupon Togel dan Handphone. Untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Wahyu.
Sedangkan pengakuan dari salah satu oarang yag diamankan bernama Jainab (42), warga Jalan Selamet Riyadi Kecamatan Kuto Batu, mengungkapkan kalah dirinya hanya sebagai pembeli Togel bukan bandar.
“Saya ini hanya disuruh teman pak, untuk memasang nomor Togel. Masangnya itu tak tentu kadang Rp 2 ribu, kadang Rp 3 ribu. Jika tembus, saya dapat upah tapi tidak tentu juga,”katanya. (Editor Jon Heri)








