Laporan Abiyasa/Kodim 0734
JODANEWS,- Warga masyarakat RW 08 Jogoyudan Kel. Gowongan Kec. Jetis Yogyakarta mendeklarasikan kawasan bebas rokok. Deklarasi ini dilaksanakan di Balai Rw 08 Jogoyudan, pada acara sosialisasi dan deklarasi kawasan tanpa rokok ( KTR ) di hadiri oleh muspika Kecamatan Jetis dan segenap unsur masyarakat antara lain tokoh masyarakat, Karang taruna RW 08 Jogoyudan, Gowongan ,Jetis, Yogyakarta (08/09).
Masyarakat Rw 08 Jogoyudan Kel. Gowongan Kec Jetis bersatu dan bertekat untuk meningkatkan pola hidup sehat dengan menerapkan salah satu cara yaitu membuat aturan pembatasan kawasan rokok ini di maksudkan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas asap rokok .
Warga yang gemar merokok tidak di larang tetapi di atur sedemikian rupa sehingga tidak menganggu kesehatan anak-anak, ibu-ibu dan orang lain yang tidak merokok .Pemerintah daerah menetapkan tempat dan aturan khusus untuk merokok bagi warganya, sehingga fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat lain yang sering di gunakan oleh umum benar-benar bebas dari asap rokok .
Acara deklarasi KTR ini di saksikan oleh camat Jetis Ananto Wira, Kapolsek Jetis ,Babinsa Gowongan Ramil 01/Jetis Serda Gunadi, dari Puskesmas Jetis, Ketua RW 08 Jogoyudan Kel. Gowongan Kec. Jetis, Yogyakarta.
Deklarasi kawasan tanpa rokok di RW 08 Jogoyudan Kel. Gowongan Kec. Jetis di tandai dengan tanda tangan bersama di kain yang lebar oleh semua yang hadir sebagai simbol bahwa mulai hari Rw 08 Jogoyudan Kel. Gowongan Kec. Jetis Yogyakarta mulai menerapkan aturan merokok dan akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.(editor Jon Heri)









