Home HL Aniaya Istri Siri, Topan Dipenjara

Aniaya Istri Siri, Topan Dipenjara

166
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Stres karena lama menganggur tak kunjung mendapatkan pekerjaan, Hadrial alias Topan (43) nekat menganiaya istri sirinya sendiri, bernama Ona Sari Dewi (37). Kini Topan harus mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Timur II Palembang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah lama menganggur setelah diberhentikan bekerja dari salah satu perusahaan swasta dimana tempat dirinya bekerja bertahun-tahun.Saat menyambangi bedeng kontrakan istri sirinya di Jalan Ramakasih III, RT 11/5, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, dirinya meminta uang kepada korban yang telah dinikahinya secara siri sejak tiga tahun lalu.

Namun korban pun mengaku tidak mempunyai uang sehingga tak memberi uang sepeser pun kepada pelaku. “Saya suruh dia (korban-red) meminta uang kepada orang tuanya. Tapi dia pun malah menolak dengan macam macam alasan,” ujarnya saat gelar perkara, Senin (25/9/2017).

Akhirnya pelaku dan korban pun cekcok mulut. Pelaku masih tetap memaksa, namun korban tetap enggan meminta uang kepada orang tuanya. “Saya kesal jadi saya pukul. Dia juga pernah telponan dengan pria lain, makanya emosi saya memuncak,” aku tersangka.

Pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah serta menendang ke arah tubuh korban hingga korban menderita luka lebam dan memar. Korban yang tidak senang dengan perlakuan tersangka, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur II. Palembang, Tak lama, polisi pun mencokok pelaku yang tengah tertidur di rumahnya.

Kapolsek Ilir Timur II Kompol M Hadiwijaya melalui Wakapolsek AKP Sujono berujar, pihaknya menerima laporan korban dan segera meringkus tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Wanita.

“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan korban. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here