Home HL Tersangka Residivis Curanmor Keok Setelah Diterjang Timah Panas Polisi

Tersangka Residivis Curanmor Keok Setelah Diterjang Timah Panas Polisi

146
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran unit Tim Tekab Polresta Palembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan. satu tersangka yang berhasil diamankan yakni Rega Satriawan (24) warga Jalan Mayor Zen No 42 RT 12 RW 03 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang. Tersangka ditangkap dikediamannya, Kamis (17/8/2017).
Saat kediamannya digerebek petugas, Rega (tersangka,red) berusaha kabur dari kejaran petugas yang akan menangkapnya, meskipun sudah diberikan tembakan peringatan keudara sebanyak tiga kali, akan tetapi tersangka tidak hiraukan tembakan tersebut. Dengan terpaksa petugas pun menghadiahkan timah panas di kaki tersangka.
Tersangka tertangkap, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, milik korbannya M. Edho (24) warga Jalan Radial Lorong  Dahlia RT 20 RW 06 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit kecil Palembang yang dilalukannya di jalan Kenari Kelurahan  9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas pun menggelandang tersangka ke Mapolresta Palembang, berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BG 4984 ZR milik korban dan sepeda motor merk Honda Revo warna biru dengan Nopol BG 3126 AN milik tersangka.
” Tersangka R kita tangkap dikediamannya, dan saat akan ditangkap tersangka coba melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Polresta Palembang Ipda Daniel Dirgala. Jum’at (18/8/2017).
Tertangkapnya tersangka ini, sambung Daniel adanya laporan dari korbannya M. Edho (korban,red)  yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresra Palembang.
Dijelaskan Daniel, korban pada saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya  di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kondisi terkunci stang, yang dimasukan kedalam pagar rumahnya. Tak lama berselang datang dua pelaku melihat motor milik korban dan mendekati motor korban.
Kemudian dua pelaku pun merusak kunci motor milik korban dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku dari rumah, setelah berhasil kedua pun  langsung mendorong motor korban keluar pagar dan menghidupkannya. Mendengar suara motornya berbunyi, korban pun lantas melihat dan ternyata sepeda motor kesayangannya sudah dibawa kabur oleh dua orang pelaku yang tak dikenal.
“Kita akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yakni Rio (24) yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya
Berdasarkan dari keterangan tersangka, lanjut Daniel. Tersangka mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T dan mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian atau jambret di daerah Kalidoni Palembang. Saat ini, tersangka juga sudah pernah mendekam di sel Mapolresta Palembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman penjara diatas lima tahun, selain Laporan dari korban, tersangka juga merupakan residivis kasus curat atau jambret dan pernah menjalani dua kali hukuman penjara di rutan Pakjo Palembang.” Pungkasnya. (Editor Jon Heri) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here