Home HL Tersangka Bajing Loncat Keok Setelah Diterjang Timah Panas Polisi

Tersangka Bajing Loncat Keok Setelah Diterjang Timah Panas Polisi

127
0

Laporan Meyda Sari

JODANEWS,- PALEMBANG, Dua tersangka bajing loncat, Iwan Saputra (18) dan M Iwan (33) tersungkur tak berdaya setelah peluru yang diletuskan Unit Tekstil Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang menghujam kaki keduanya.

Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap atas kasus pencurian dua karung bawang merah dari mobil jenis pick-up L-300 yang tengah dikendarai oleh korban Irwani Amrah (51) Warga Pejajaran Rt15 Rw 03 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I Palembang.

Kedua tersangka ini yang sering meresahkan para sopir truk saat melintas di Jalan Gub. H. Bastari Jakabaring, aksi kedua tersangka akhirnya berakhir setelah dibekuk Unit Tekstil Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (31/7/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Diketahui pelaku Iwan Saputra warga Jalan Gubernur H. Bastari Lorong Sederhana RT 05 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, terpaksa harus berjalan ngesot setelah kedua kakinya ditembus petugas lantaran mencoba kabur saat ditangkap. Sedangkan, Muhammad Iwan (33) warga Jalan Sembedayai 1 Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, menyerah lantaran takut mendengar suara tembakan peringatan yang dilepaskan polisi.

Sementara dari pengakuan tersangka Iwan mengaku, kalau dirinya sudah sering melalukan aksi bajing loncat lantaran tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. “Rencannya bawang hasil curiannya akan dijualnya kepasar induk Jakabaring Palembang, seharga Rp. 800 ribu Pak, kalau berhasil,” kata kuli pangkul ini.

Hal sama dikatakan Muhammad Iwan, kalau dirinya hanya sebagai pilot, ” Saya yang bawa motor pak dan dia (Iwan) yang naik keatas truk untuk mengambil bawangnya,”katanya

Kapolsek SU I Palembang Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku ketika sedang melancarkan aksinya namun keduanya mencoba kabur saat hendak diamankan sehingga salah satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu berupa satu unit motor Mio Merah Hitam dan senjata Tajam (Sajam) jenis pisau garpu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan dua karung bawang merah seberat 50 kg dengan total Rp 1 juta,”terangnya, Kamis (3/8/2017).

Kedua tersangka ini, lanjut Alkab. Ditangkap di Jalan Gubernur H.A Bastari tepatnya didepan kantor Kejari Palembang saat sedang beraksi diatas mobil truk.

” Tersangka Iwan kita tangkap saat sedang berada diatas mobil truk, untuk mengambil bawangnya dan tersangka Muhamad kita amankan sedang diatas motor. Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,”ujarnya. (editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here