Laporan Meyda sari
PALEMBANG, Jodanews – Polda Sumsel kembali panggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel, Drs Widodo. Kali ini Widodo dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus). Setelah kemarin di periksa oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Karena kini berkasnya telah di serahkan dan ditangani Krimsus maka selanjutnya akan ditangani Krimsus. Dalam panggilannya Widodo pun datang ke Polda guna memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), Rabu (9/8/2017).
Sementara Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Irwan David Syah, melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Afner membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Widodo tersebut. Afner mengatakan, Widodo diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus pungutan liar yang terjadi di tempat dinas yang dipimpinnya, setelah dilimpahkan dari Direskrimum yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
“Bener adanya pemeriksaan tersebut, dia diperiksa hanya sebagai saksi untuk mendalami pidana tipikor terkait empat tersangka yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Disdik Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo menjelaskan, kalau dirinya diperiksa terkait dua kasus. Yakni kasus OTT pungli sertifikasi guru serta kasus rehabilitasi gedung kantor di Disdik Sumsel senilai Rp145 juta.
“Dengan ini saya sudah dua kali diperiksa. Hari ini saya diberi 25 pertanyaan atas kasus rehabilitasi gedung dengan tersangka Syahrial Kabid PTK. Saya diperiksa sejak pukul 09.00 Wib sampai jam 18.00 Wib,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga diperiksa untuk melengkapi berkas ke kejaksaan supaya bisa cepat dilimpahkan. Widodo berujar, saat ini keempat aparatur sipil negara yang telah menjadi tersangka tersebut telah di-nonjob-kan dari jabatannya semula.
“(Dipecat-red) Belum. Karena masih menunggu kekuatan hukum tetap. Saat ini tugas dan jabatan mereka digantikan oleh Plh (Pelaksana Harian-red),” jelasnya Widodo.
Dirinya pun memperbolehkan bahkan memerintahkan stafnya apabila ada yang hendak menjenguk para tersangka sebagai bentuk dukungan. Pihaknya pun telah memberikan bantuan hukum berupa pengacara yang sejak kemarin mendampingi para tersangka karena berkas mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dirinya pun memastikan keempat anak buahnya tersebut akan dipecat apabila divonis bersalah oleh hakim di persidangan nanti.
“Kalau dulu dibawah minimal enam bulan baru dipecat. Kalau aturan baru sekarang, dipidana sehari penjara pun sudah dipecat. Lebih tegas dan sadis,” ujar Widodo. (Editor Jon Heri)








