Home HL Hendak Kabur, Dua Pengedar Ekstasi Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Edarkan 4.046...

Hendak Kabur, Dua Pengedar Ekstasi Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Edarkan 4.046 Butir Pil Ekstasi ke Wilayah Sumsel

135
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil meringkus dua dari empat tersangka warga Aceh, yang rencananya akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.046 butir pil ekstasi ke Palembang. Ke dua tersangka yang berhasil di tangkap yakni MDN, warga Kabupaten Pidie Jaya dan MZR warga DI Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keduanya di tangkap di perbatasan Sumsel – Jambi, tepatnya di SPBU Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Senin (14/8/2017).
Dimana saat akan ditangkap, kedua tersangka mencoba kabur sehingga keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dengan di hadiahi timah panas di kaki kiri masing – masing.
Dari Informasi masyarakat, Polda Sumsel berhasil mendapatkan informasi akan adanya pengiriman pil setan warna biru dan orange dengan gambar kupu – kupu dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ke Palembang melalui jalur darat.
Anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel pun segera siaga di perbatasan untuk mencegat para tersangka. Saat para tersangka tiba di lokasi kejadian untuk beristirahat dan mengisi bahan bakar, anggota polisi pun menangkap tersangka.
Saat disergap, tersangka kaget dan lari kocar-kacir. Keduanya berhasil naik kembali ke mobil dan melarikan diri ke arah Jambi. Sementara dua tersangka lainnya tidak sempat naik mobil dan melarikan diri ke hutan.Tersangka pun meninggalkan mobil yang di dalam dasbornya yang berisikan barang bukti ekstasi.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan polisi mendapatkan bantuan dari warga yang dikoordinir bersama Kades setempat untuk menyisir hutan demi meringkus tersangka. Kedua tersangka pun diringkus dengan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh petugas. Lalu Kedua tersangka digiring ke Mapolda Sumsel untuk diproses hukum.
“Saya apresiasi bantuan masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, sulit untuk menyisir hutan meringkus pelaku. Nanti saya undang Kades setempat untuk diberi hadiah karena telah mengkoordinir warganya untuk membantu menangkap. Peran serta seperti ini yang diharapkan,” ujar Agung saat gelar perkara, Selasa (15/8/2017).
Lanjut Agung, MZR merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipidana di Rumah Tahanan Pakjo Palembang selama empat tahun dua Bulan. Pihaknya berharap kepada masyarakat supaya bisa ikut serta dalam memberantas kejahatan seperti yang dilakukan warga Bayung Lencir tersebut.
“Dua orang tersangka lain berhasil melarikan diri dan sekarang buron. Saat ini masih kami kejar. Kami pun akan berkordinasi dengan Polda Aceh untuk mengejar dua tersangka buron tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka MZR mengaku diupah masing-masing sebesar Rp10 juta untuk mengantar barang ke seseorang di Palembang. Mereka menggunakan dua mobil yang berperan sebagai pengawas jalan dan satunya menyimpan barang.
“Kami tidak tahu (ineks-red) punya siapa, cuma kami diupah. Setelah mengantarkan barang, rencananya akan langsung balik ke Aceh,” ungkap tersangka MZR saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Di waktu yang sama, Polda Sumsel memusnahkan 1,3 kg sabu dan 25 butir ineks hasil tangkapan Ditreskrimum Narkoba Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir yang disaksikan beberapa tersangka. Narkoba yang dimusnahkan hasil tangkapan sejak sebulan lalu. semua barang bukti dibelender. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here