Laporan Hasan Basri
PALEMBANG, Jodanews – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel) membantah adanya isu tentang pungutan untuk cap tiga jari dan legalisir ijazah pascakelulusan siswa, baik dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/K) .
Kepala Disdik Sumsel Widodo melalui Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumsel Bonny Syafrian mengatakan, sudah sejak lama pihaknya melarang adanya pungutan di sekolah baik untuk cap tiga jari maupun melegalisir ijazah.
“Kita sudah berikan edaran baik secara lisan dan tertulis bagi setiap sekolah terutama sekolah negeri agar tidak melakukan pungutan apapun untuk pengambilan ijazah,” tegasnya.
Dikatakannya, bila ada oknum guru maupun pegawai di sekolah yang melakukan aksi tersebut maka pihaknya berharap agar siswa maupun orangtua siswa dapat melaporkannya. “Kalau memang ada, segera laporkan dan akan kita tindak langsung dengan sanksi yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 11 Palembang, Joko Edi Purwanto menerangkan, pihaknya bahkan membuat selebaran khusus yang di tempel di dinding-dinding sekolah agar dapat dibaca siswa kalau tidak ada biaya apapun untuk pengambilan ijazah.
“Untuk mengambil ijazah, alumni tidak dipungut biaya sepeser pun. pihanya sendiri sudah mengumumkan pada alumni yang belum mengambil ijazah agar diambil segera di saat jam kerja,”ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada setiap wali kelas agar tidak mengambil pungutan apapun untuk cap tiga jari dan ambil ijazah, sebab semua itu memang sudah menjadi hak siswa, maka kita sebagai abdi masyarakat harus memberikan hak mereka,”pungkasnya.(Editor Jon Heri)








