Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran mencuri 20 keping kayu jati dan akasia di depot SS Furniture milik korban Asep, yang terletak di Jalan Lettu Karim Kadir, kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, membuat dua pelaku bernama Wari (43), dan Rojikan (43), Warga Musi II Palembang, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang, Kamis (17/8/207) sore.
Salah satu tersangka Rojikan yang merupakan karyawan di depot SS Furniture bukannya menjaga barang yang ada di dalam depot. Rojikan justru mengajak temanya Wari untuk mencuri 20 keping kayu jenis Jati dan Akasia yang berada di depot tempatnya bekerja tersebut.
Menurut pengakuan Rojikan, ia telah mencuri 20 keping kayu di depot tempatnya bekerja lantaran lagi kepepet tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari, terlebih untuk membeli rokok. Walaupun makan sudah dikasih tetapi masih kurang karena hrus membeli rokok, dan itu tidak punya uang.
“Saya ngambil 20 keping kayu di depot milik pak Asep, pada pagi hari bersama Wari dengan diangkut satu persatu. Yang beli kayu itu Wari juga seharga Rp 80 ribu. Uang itu saya gunakan untuk mebeli rokok, karena gaji saya bekerja di depot itu borongan,” ucap Rojikan saat diamankan di Mapolsek Gandus, Palembang. Minggu (20/8/2017).
Sementara pengakuan tersangka Wari, saat pencurian kayu dirinya juga ikut. Dan memang benar Rojikan menjual kayunya sama saya. 20 keping kayu saya beli seharga Rp 80 ribu. “Kayu itu rencananya mau dipakai sendiri pak untuk bikin tempat tidur. Saya baru kali ini pak, melakukan pencurian, “ujarnya
Kapolsek Gandus, AKP Aidil Fitri didampingi Kanit Reskrim Ipda Muslim Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Gandus. Dimana dalam laporan korban Bahwa di depotnya telah terjadi kehilangan kayu yang dijualnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku mengarah kepada kedua pelaku.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal berbeda. Untuk Rojikan dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan untuk pelaku Wari dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








