Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, sebanyak 30 gram atau 3 kantong paket sabu seharga Rp 36 juta. Membuat Honsir (46) diringkus anggota Polsek IT I, Palembang saat tengah menunggu calon pembeli di dekat anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak – gerik tersangka yang tampak bingung saat berada di dekat ATM Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Setelah di datangi dan saat digeledah, petugas menemukan tiga kantong sabu harga senilai Rp 36 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku harus digelandang ke Mapolsek Ilir Timur I Palembang.
Dari pengakuan tersangka Honsir, Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Bram senilai Rp 11 juta per satu kantongnya.
“Rencananya satu kantong sabu tersebut akan saya jual kembali senilai Rp 12 juta. Jadi keuntungan yang didapat sebesar Rp 1 juta,” kata dia. Senin (21/8/2017)
Masih dikatakan bapak dua anak ini, dirinya baru menjalankan bisnis ini selama satu bulan belakangan ini. Sebelumnya pada tahun 2011 silam dirinya juga sempat menjalani bisnis haram ini. “Penghasilan saya dari sopir sebesar Rp 2 juta terasa kurang pak. Jadi saya menjalankan bisnis ini lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I, Palembang Kompol Edi Rahmat, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhoni Palapa, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. “Saat kita lakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu seberat tiga kantong,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Junto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Editor Jonheri)








