Home HL Tak Terima Telah Dikeroyok Dua PNS di Satpol PP Lapor Polisi

Tak Terima Telah Dikeroyok Dua PNS di Satpol PP Lapor Polisi

142
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Merasa Tak terima karena telah disalip, sekitar sepuluh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, yang diduga mengeroyok dua pengendara mobil. Membuat Kasus ini pun dilaporkan para korban ke pihak kepolisian.
Kedua korban tersebut adalah Zulham Efendi (37), pegawai negeri sipil (PNS) di Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara dan rekannya Ndang Jay Satriani (38). Dengan terlapornya adalah berinisial AH yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus Kejari Sekayu dan BS selaku Kasi Pidana Umum, serta delapan jaksa lainnya.
Kepada petugas, korban Zulham mengungkapkan, kalau kejadian yang dialaminya itu berawal saat dirinya dan temannya mengendarai mobil dari arah Muba menuju Musi Rawas Utara, pada Kamis (27/7/2017) malam. Saat berada di Desa Lais, Kecamatan Lais, Muba, dirinya menyalip dua mobil yang dikendarai oleh terlapor.
Mungkin, karena tak senang didahului, lantas para terlapor pun mengejar dan menghadang mobil korban. Ketika itu korban telah menyatakan maaf namun justru permohonan maafnya dibalas dengan pukulan oleh terlapor AH.
Kedua korban ditarik para pelaku keluar dari mobil. Saat itulah, mereka dikeroyok habis-habisan oleh para terlapor. Bahkan AH dan BS memukul dengan kunci roda, menendang dada dan memukul pakai tangan. Sedangkan delapan jaksa lain memegangi kedua korban agar tidak bisa melawan.
Akibat dari pengeroyokan tersebut Korban Zulham mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kanan, tangan kiri, dan memar di dada. Sementara korban Ndang hanya luka di tangan kiri dan dada akibat ditendang para terlapor.
“Mungkin mereka tak senang pak, karena telah kami salip, makanya mereka menghadang lalu mengeroyok kami. Mereka itu semuanya jaksa dari Sekayu,” ungkap Zulham saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (28/7/2017).
Namun beruntung, kedua korban berhasil diselamatkan warga dan akhirnya diamankan ke polsek setempat. Namun, mereka justru mendapat intimidasi dari para terlapor karena merasa sebagai aparat hukum.
“Kami disuruh pulang tanpa ada embel-embel apapun. Kami sudah minta maaf, tapi mereka masih mengaku benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budi Siswanto mengatakan, laporan ini telah diterima dan akan dimasukkan kedalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP. Adapun barang bukti yang dibawa pelapor adalah kepala kunci roda, pakaian korban, dan surat visum dari dokter.
“Ya kasus ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dan untuk keterangan saksi sudah kita ambil, dan selanjutnya terlapor akan segera kita diperiksa,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here