Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Jajaran Satreskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, berhasil menciduk tersangka Indra Wijaya (36) spesialis penggelapan mobil rental di kota Palembang. Pelaku berhasil diamankan saat tengah berada di rumahnya di kawasan Jalan Seruni Polygon Lama, Kamis (27/7/2017).
Dari pengakuan tersangka Indra, dirinya mengaku, setidaknya sudah sebanyak 15 kali menggelapkan mobil rental milik Limbungan Gemilang Ekspres san Sukabangun Surya. Dimana, modus yang dia digunakan dengan merental mobil selama seminggu atau sebulan dengan harga perhari Rp 250-400 untuk alasan bisnis minyak di kawasan Sungai Lilin.
“Biasanya satu mobil saya gadaikan di kawasan Tanjung Rajo dan Kayu Agung dengan harga antara Rp 10 sampai 25 juta. Saya tutup lobang gali lobang pak, nyewa mobil kemudian saya gadaikan lagi untuk menebus mobil lama yang tergadai. Ada 15 mobil yang saya gadiakan 9 sudah ditebus 6 belum,” terang bapak satu anak ini saat gelar perkara. Senin (31/7/2017).
Sementara, Kapolsek IB II, Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban Heri pemilik rental dimana mobilnya Daihatshu Xenia BG 1886 IR warna hitam telah digelapkan pelaku.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga menangkap pelaku Heri dan berhasil mengamankan mobil korban beserta tiga unit mobil lain mobil isuzu panter BG 9000 QQ, Avanza silver BG1090 UL dan xenia BG 1215 UH warna Silver.
Setidaknya ada 15 laporan yang sudah masuk termasuk di Polresta Palembang. Untuk barang bukti kita telah mengamankan 9 mobil yang sudah diserahkan kepada pemiliknya dan 4 mobil kita amankan untuk kemudian dilimpahkan ke Polresta Palembang karena ada laporan korban juga disana.
Guna mempertanggung jawabkan. Perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,”ujarnya (Editor Jon Heri)









